Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Blk Andi Israk, S.Pd, M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Andi Israk, S.Pd, M.Si
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mahmuddin, SH.Andi Israk, S.Pd, M.Si
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon  pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari nama ANDI ISRAK, S.Pd, M.Si menjadi nama ISRAK;
  3. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon serta menghilangkan kata ‘andi “ serta gelar pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Menyatakan Penegasan perubahan nama  pemohon adalah orang  yang sama yaitu bernama ISRAK;    
  5. Memerintahkan kepada pemohon untuk  mengirimkan salinan  Penetapan ini kepada Dinas  Kependudukan dan Catatan  Sipil  Kabupaten Bulukumba dan instansi terkait untuk melakukan perubahan nama untuk dicatat dan didaftar dalam buku register yang telah disediakan  dengan memperlihatkan dokumen pembanding;
  6. Membebankan  Biaya  permohonan  ini kepada  pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak