Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Blk NURBAYA AMDAR JABAL NUR, M.MAR.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURBAYA AMDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NURKHAN,SHNURBAYA AMDAR
Tergugat
NoNama
1JABAL NUR, M.MAR.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 605.250.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat (JABAL NUR, M.MAR.E.) telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) terhadap Surat Pernyataan/Pengakuan Utang tertanggal 1 Juli 2012;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa kewajiban utang pokok Tergugat kepada Penggugat pada saat jatuh tempo tanggal 31 Juli 2012 adalah sebesar Rp605.250.000,00 (enam ratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan beserta segala sesuatu yang berada di atasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 21505/Kota Makassar tercatat atas nama: JABAL NUR, M.MAR.E.;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil merujuk pemulihan nilai mata uang atas inflasi (revaluasi nilai utang) kepada Penggugat sebesar Rp1.488.184.948,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) secara tunai, seketika, dan tanpa syarat;
  6. Menghukum Tergugat apabila tidak mematuhi putusan ini secara sukarela, maka objek Sita Jaminan berupa tanah dan/atau bangunan dalam SHM Nomor: 21505/Kota Makassar beserta harta benda Tergugat lainnya akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara guna menutupi seluruh pemenuhan kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak