INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2024/PN Blk | 1.ANDI MALLANIUNG BIN AMBO JUANG 2.MARTAWATI BINTI AMBO JUANG 3.ABBAS BIN AMBO JUANG |
EDY ANWAR ALIAS DEDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Blk | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
Adalah milik almarhum Ambo Juang ( Orang Tua Para Penggugat )
5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang merusak pagar dan menguasai Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Kesepekatan Musyawarah Desa adalah sah dan berharga; 7. Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah Obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa segala Penerbitan Alas hak terhadap Tanah Obyek sengketa adalah Cacat hukum dan tidak mengikat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
