Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.MUH. SAHIB, S.H.
MUH NOOR FADHILLAH HAMKA Alias ILO Bin HAMKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-966/P.4.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NUR IBNU HAJAR, SH
3MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH NOOR FADHILLAH HAMKA Alias ILO Bin HAMKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUH NOOR FADHILLAH HAMKA Alias ILO Bin HAMKA, pada hari  Senin tanggal 19 Januari 2026  sekira pukul 02:30Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Komplek BTN Rindra 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi AMBO SAKKA (korban), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • bahwa pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 wita terdakwa menuju BTN Rindra 5  yang terletak di desa taccorong kec. Gantarang kab. Bulukumba   sedang menonton  siaran lansung anak saksi CACA di sosial media
  • Instagram yang mana pada saat itu anak saksi  CACA mengatakan dalam siaran lansung-nya tentang satpam di BTN Rindra 5 genit dan suka memegang anak saksi CACA , kemudian terdakwa yang yang melihat anak saksi  CACA  sedang menangis dan tubuh  yang gemetar karena  bercerita tentang satpam Rindra 5 yang telah merangkulnya dan memegang pipinya, lalu terdakwa berkomentar dalam siaran lansung tersebut dan mengatakan “satpam yang mana di Rindra” , namun Anak saksi CACA sudah mengakhiri siaran lansung di Instagram, setelah itu terdakwa menghubungi Anak saksi CACA melalui dirrect message kepada anak saksi pada sosial media Instagram dengan mengatakan “satpam yang mana yang pegangki?” namun pada saat itu Anak saksi CACA tidak membalas chat  terdakwa sehingga terdakwa menuju rumah Anak saksi CACA di Rindra 5 dan melihat anak saksi CACA di depan rumah sedang menangis, setelah itu terdakwa bertanya lagi kepada Anak saksi CACA tentang “satpam yang mana yang pegang-pegangki tadi waktu di pos?” kemudian Anak saksi CACA membalas dan mengatakan “jangan maki tahuki masalahku sendiri”, kemudian terdakwa mengatakan “janganki begitu jangan sampai kebiasaanki nakasih begitu”, lalu Anak saksi CACA mengatakan “tidakji jangan maki ikut campur”. Setelah itu terdakwa berinisiatif nongkrong di depan rumah Anak saksi CACA sampai menunggu orang tua dari Anak saksi CACA pulang, kemudian  terdakwa berbincang-bincang dengan Anak saksi CACA lalu keluar ke rumah teman di daerah taccorong dekat rumah anak saksi caca untuk menyimpan sepeda motornya, kemudian pada pukul 02.30 wita terdakwa kembali ke rumah anak saksi CACA dengan berjalan  kaki dan sesampainya di sana terdakwa melihat Satpam yang dimaksud bernama saksi korban AMBO SAKKA sedang berada  dalam ruangan tamu di rumah Anak saksi CACA,  setelah itu terdakwa masuk ke dalam  ruangan tamu rumah Anak saksi CACA dan saat itu   terdakwa menarik kerah baju dari Saksi korban AMBO SAKKA sambil berkata “datang betulanko ternyata kesini di” setelah itu terdakwa pun langsung memukul wajah sebelah kiri dari  saksi korban AMBO SAKKA dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali yang mana saat itu terdakwa memukulnya sambil menggenggam 1 (satu) buah kunci pas nomor 8, kemudian terdakwa menarik kembali kerah baju Saksi korban  AMBO SAKKA untuk keluar dari  rumah Anak saksi CACA, setelah itu terdakwa kembali memukul wajah sebelah kiri dari Lel.AMBO SAKKA dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali yang membuat Saksi korban  AMBO SAKKA terjatuh di halaman rumah Anak saksi CACA, kemudian  terdakwa dilerai saksi AWAL (tetangga rumah dari Anak saksi CACA), lau Saksi korban  AMBO SAKKA pun pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa adapun alasan terdakwa melukai saksi korban AMBO SAKKA karena terdakwa marah melihat di siaran lansung pada sosial media instagtam anak saksi CACA  sedang menangis dan  bercerita tentang anak saksi CACA pernah dirangkul dan dipegang pipinya oleh satpam di BTN rindra 5, sehingga saat terdakwa mengetahui satpam di BTN Rinra 5 adalah saksi Korban AMBO sakka membuat terdakwa saat itu lansung melukai saksi korban AMBO SAKKA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Berdasarkan Surat visum ET Repertum Nomor :440/B/RSUD-BLK/ 2025 tanggal 19 Januari 2026 yang  dibuat dan ditandatangan pada tanggal 20 Januari 2026 oleh dokter Pemeriksa dr. Dewi Wahyuni   terhadap saksi korban AMBO SAKKA  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;

Daerah wajah :

  • Kebiruan pada kelopak mata sebelah kiri
  • Luka lecet pada pipi sebelah kiri panjang nol koma tujuh centimeter dan lebar nol koma dua centimeter
  • Bengkak pada pipi kiri

Daerah Tangan :

  • Luka lecet pada siku sebelah kiri, luka pertama panjang dua centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter, luka kedua panjang satu koma lima centimeter dan lebar satu centimeter.

Kesimpulan:

Telah diperiksa korban Hidup (AMBO SAKKA) berjenis kelamin laki-laki berusia 51 (Lima puluh satu tahun), ditemukan kebiruan pada kelopak mata sebelah kiri, luka lecet pada pipi sebelah kiri, bengkak pada pipi sebelah kiri, dan luka lecet pada siku sebelah kiri, kelainan disebabkan akibat trauma benda tumpul.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya