| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Pemohon Dan Nama, Bulan Dan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon terhadap Perkataan “Nama Pemohon HASNAH dan nama anak pemohon SYIFA TUDZ SYAHADA, Tempat Tanggal Lahir Di Bulukumba, 10 Juli 2021’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Pemohon HASNA dan nama anak pemohon SYARIFAH TULSYAHADA, Tempat Tanggal Lahir Di Bulukumba, 10 Juni 2020” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Tamat Belajar Kelompok Bermain Al- Fitrah dan Kartu Tanda Penduduk pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanyauntuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|