| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Dan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama Anak Pemohon MUH. ALIF, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 27 Desember 2017 dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Anak Pemohon MUH. ALIF BIN SAHABUDDING, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 27 Desember 2014” sebagaimana yang tertulis pada Sijil Tamat Belajar Anak Pemohon dari Sabah Malaysia, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bonto Matene, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bonto Matene, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Anak Pemohon yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|