Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Blk Basi Bin Bangki 1.Muh Dahyar Bin Muh Ali
2.Muh Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Basi Bin Bangki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HBasi Bin Bangki
Tergugat
NoNama
1Muh Dahyar Bin Muh Ali
2Muh Ali
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN RAZAK, SHMuh Dahyar Bin Muh Ali
2ABD. RAHMAN RAZAK, SHMuh Ali
3Marwan Fadhel, S.H.I., M.H.Muh Dahyar Bin Muh Ali
4Marwan Fadhel, S.H.I., M.H.Muh Ali
5IJAL HERSAN, S.H.Muh Dahyar Bin Muh Ali
6IJAL HERSAN, S.H.Muh Ali
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Pertanahan Bulukumba
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat   telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan dari Para Tergugat  yaitu  tergugat I yang telah mensertipikatkan tanah kebun milik Penggugat atas nama Tergugat I serta  telah membangun rumah permanen  diatas tanah sengketa sub II serta Tergugat II yang  menguasai tanah dan Perumahan milik Pengguat dan tidak mau menyerahkannya  kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan  melawan hak dan melawan hukum .
  4. Menyatakan bahwa tanah kebun yang terletak di Dusun Tanru Tedong Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Sub I : Tanah Kebun luas kurang lebih 8549M2 dengan batas -batas:

  • Utara  dengan Jalanan dan Kebun Latif.
  • Timur dengan Jalanan ; Perumahan Rahma; Tanah kosong Ato; Tanah Sudding Benggolo; Kebun Andi Baba.
  • Selatan dengan Kebun Sapri yang dikelola Accang; Kebun Pasolari yang dikelola Rustam.
  • Barat dengan Kebun Latif; Kebun Baji yang dikelola Rustam.

Sub II : Tanah Perumahan   dengan batas-batas:

  • Utara dengan Rumah Accang.
  • Timur dengan Tanah Perumahan Sapri yang dikuasai Baso.
  • Selatan dengan Kebun Sapri yang dikuasai Accang.
  • Barat dengan Jalanan; tanah Perumahan Ambo Rappe yang dikuasai Rosma.

Adalah milik Penggugat.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan Obyek sengketa serta mengosongkan obyek sengketa atas segala bentuk bangunan apapun yang dibangun diatas obyek sengketa oleh Para Tergugat  seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan kalau perlu dengan bantuan Polisi.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak