Dakwaan |
PRIMAIR
- ------ Bahwa Terdakwa ANTO Bin SAING pada hari Jumat tanggal 19 Mei tahun 2023 sekitar pukul 02 .00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Dusun Bolonge Desa Salassae Kec. Bulukumpa Kabupaten Bulukumba atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak., yang dilakukan oleh dua orang. , yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 Wita Lel. ATO (DPO) menemui Terdakwa ANTO bertempat di Dusun Lembang Desa Bontobahari Kec. Kajang kemudian Lel. ATO (DPO) menyampiakan kepada Terdakwa ANTO bahwa ada kios yang bisa dimasuki karena Lel. ATO (DPO) sempat singgah dikios tersebut untuk memebeli rokok sambil mengintai Kios yang dimaksud. Kemudian pada pukul 21.21 Wita Lel. ATO (DPO) bertemu dengan Terdakwa ANTO bertemu di Desa Bontomangiring kemudian menunggu waktu di tempat tersebut. Kemudian pada pukul 01.00 wita hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 Terdakwa ANTO bersama dengan Lel. ATO (DPO) berangkat dengan dimana Terdakwa ANTO menggunakan mobil Pickup Suzuki Megacarry (DPB) warna hitam dan Lel. ATO (DPO) menggunakan mobil PickUp Daihatsu Granmax menuju Kios Milik saksi DARWIS bertempat di Dusun Bolonge Desa Salassae Kec. Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa Selanjutnya pada pukul 01.20 Wita Terdakwa ANTO bersama dengan Lel . ATO (DPO) sampai di depan kios milik Saksi DARWIS. Selanjutnya Terdakwa ANTO dan Lel. ATO (DPO) tidak langsung turun tetapi mengamati situasi dan kendaraan umum disekitar lokasi Kios. Kemudian pada pukul 02.30 wita Lel. ATO (DPO) turun dari mobilnya sambil membawa parang (DPB) dan Obeng (DPB), sehingga Terdakwa ANTO juga ikut turun untuk mengawasi situasi disekitar. Kemudian Lel. ATO (DPO) mencungkil gembok kios tersebut menggunakan parang (DPB) dan obeng (DPB), setelah kios terbuka Terdakwa ANTO masuk kedalam Kios bersama dengan Lel. ATO (DPO) selanjutnya Lel. ATO (DPO) langsung mengambil rokok sebanyak 20 (dua puluh ) slop dan 1 jerigen bensin berisi 35 liter dan membawanya ke mobil PickUp Suzuki Carry, sedangkan Terdakwa membuka laci Kios dan mengambil uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan memasukan uang tersebut ke dalam saku Terdakwa ANTO . kemudian Lel. ATO (DPO) kembali masuk ke Kios dan mengambil 2 karung merica dengan berat sekitar 90 kg dan membawa ke mobil PickUp daihatsu granmax. Kemudian Terdakwa ANTO dan Lel. ATO (DPO) meninggalkan kios tersebut . selanjutnya pada pukul 08.00 wita Terdakwa pergi ke rumah Lel. ATO (DPO) yang beralamt di Dusun Lembang Desa bontobiraeng Kec. Kajang selanjutnya Terdakwa ANTO dan Lel. ATO (DPO) pergi menjual merica
- Kepada Saksi Herlinda. Sedangkan Rokok yang telah diambil dari Kios dibagi diman masing-masing mendapatkan 9 (sembilan) Slop rokok berbagai jenis merk dan uang hasi penjualan merica dibagi rata, sedangkan uang tunai juga dibagi rata antara Terdakwa dan Lel. ATO (DPO) dan Bensin dimasukkan kedalam tangki mobil masing-masing.
- Bahwa Terdakwa ANTO Bin SAING mengambil merica dua karung(sekitar 90 kilo), bensin 35 (tiga puluh lima liter ), rokok berbagai jenis sejumlah 20 (dua puluh) pak, uang sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DARWIS;
- Bahwa perbuatan terdakwa ANTO Bin SAING mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi DARWIS dengan total keseluruhan sekitar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHPidana-??------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
- ------ Bahwa Terdakwa ANTO Bin SAING pada hari Jumat tanggal 19 Mei tahun 2023 sekitar pukul 02 .00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Dusun Bolonge Desa Salassae Kec. Bulukumpa Kabupaten Bulukumba atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, Unsur yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum., yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 Wita Lel. ATO (DPO) menemui Terdakwa ANTO bertempat di Dusun Lembang Desa Bontobahari Kec. Kajang kemudian Lel. ATO (DPO) menyampiakan kepada Terdakwa ANTO bahwa ada kios yang bisa dimasuki karena Lel. ATO (DPO) sempat singgah dikios tersebut untuk memebeli rokok sambil mengintai Kios yang dimaksud. Kemudian pada pukul 21.21 Wita Lel. ATO (DPO) bertemu dengan Terdakwa ANTO bertemu di Desa Bontomangiring kemudian menunggu waktu di tempat tersebut. Kemudian pada pukul 01.00 wita hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 Terdakwa ANTO bersama dengan Lel. ATO (DPO) berangkat dengan dimana Terdakwa ANTO menggunakan mobil Pickup Suzuki Megacarry (DPB) warna hitam dan Lel. ATO (DPO) menggunakan mobil PickUp Daihatsu Granmax menuju Kios Milik saksi DARWIS bertempat di Dusun Bolonge Desa Salassae Kec. Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa Selanjutnya pada pukul 01.20 Wita Terdakwa ANTO bersama dengan Lel . ATO (DPO) sampai di depan kios milik Saksi DARWIS. Selanjutnya Terdakwa ANTO dan Lel. ATO (DPO) tidak langsung turun tetapi mengamati situasi dan kendaraan umum disekitar lokasi Kios. Kemudian pada pukul 02.30 wita Lel. ATO (DPO) turun dari mobilnya sambil membawa parang (DPB) dan Obeng (DPB), sehingga Terdakwa ANTO juga ikut turun untuk mengawasi situasi disekitar. Kemudian Lel. ATO (DPO) mencungkil gembok kios tersebut, setelah kios terbuka Terdakwa ANTO masuk kedalam Kios bersama dengan Lel. ATO (DPO) selanjutnya Lel. ATO (DPO) langsung mengambil rokok sebanyak 20 (dua puluh ) slop dan 1 jerigen bensin berisi 35 liter dan membawanya ke mobil PickUp Suzuki Carry, sedangkan Terdakwa membuka laci Kios dan mengambil uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan memasukan uang tersebut ke dalam saku Terdakwa ANTO . kemudian Lel. ATO (DPO) kembali masuk ke Kios dan mengambil 2 karung merica dengan berat sekitar 90 kg dan membawa ke mobil PickUp daihatsu granmax. Kemudian Terdakwa ANTO dan Lel. ATO (DPO) meninggalkan kios tersebut . selanjutnya pada pukul 08.00 wita Terdakwa pergi ke rumah Lel. ATO (DPO) yang beralamt di Dusun Lembang Desa bontobiraeng Kec. Kajang selanjutnya Terdakwa ANTO dan Lel. ATO (DPO) pergi menjual merica
- Kepada Saksi Herlinda. Sedangkan Rokok yang telah diambil dari Kios dibagi diman masing-masing mendapatkan 9 (sembilan) Slop rokok berbagai jenis merk dan uang hasi penjualan merica dibagi rata, sedangkan uang tunai juga dibagi rata antara Terdakwa dan Lel. ATO (DPO) dan Bensin dimasukkan kedalam tangki mobil masing-masing.
- Bahwa Terdakwa ANTO Bin SAING mengambil merica dua karung(sekitar 90 kilo), bensin 35 (tiga puluh lima liter ), rokok berbagai jenis sejumlah 20 (dua puluh) pak, uang sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DARWIS;
- Bahwa perbuatan terdakwa ANTO Bin SAING mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi DARWIS dengan total keseluruhan sekitar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |