Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
------------ Bahwa ia Terdakwa H. NURSLAN NUHUNG, S.Sos., M.M (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Dusun Toroliya RT/RW 001/002 Desa Bialo Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, tepatnya di rumah Saksi ASDAR bin H. MALLULUANG atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2020 Saksi Korban Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG yang menginginkan anaknya masuk Bintara Polri mendatangi rumah Terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk meminta bantuan untuk mengurus anaknya yakni Saksi MUH. ASKARI ASDAR pada pendaftaran Bintara Polri Tahun 2021, lalu Terdakwa yang melihat fisik Saksi MUH. ASKARI ASDAR mengatakan “bahwa fisik anak Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG bagus dan lebih cocok untuk mendaftar penerimaan taruna Akpol dan meminta Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG untuk menyiapkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk Kelulusan Akpol, sedagkan untuk Kelulusan Bintara sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk lebih meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG Terdakwa mengatakan bahwa "pernah ada yang mendaftar penerimaan Akpol, namun gugur/ jatuh pada tahapan akhir sehingga mengambil Bintara Polri", sehingga mendengar cerita dari Terdakwa tersebut Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG merasa bahwa Terdakwa mengetahui tahapantahapan dan kemampuan untuk mendaftar Taruna Akpol dan mampu untuk meluluskan termasuk menjadi Bintara Polri, tetapi karena uang Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG hanya cukup untuk Pendaftaran Bintara Polri sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG kembali ke Kab. Bulukumba untuk berbicara dengan orang tuanya dan untuk lebih meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG Terdakwa menyuruh Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG untuk memasukkan anaknya bimbingan belajar, dan setelah Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mendapatkan dukungan dari orang tuanya untuk mendaftarkan anaknya masuk Taruna Akpol lalu Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ia menyanggupi penawaran Terdakwa tersbut ;
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 03 November 2020 Terdakwa mendatangi rumah Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG di Dusun Toroliya RT/RW 001/002 Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba kemudian Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG menyerahkan uang secara tunai (cash) kepada Terdakwa sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan keesokan harinya tanggal 04 November 2020, Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mentranfer uang ke Rekening Terdakwa sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) melalui rekening Saksi NURBAYANI, SP dengan Nomor Rekening BRI 490401017177531 ke Rekening Terdakwa an NURSLAN NUHUNG dengan nomor Rekening BNI 0877400919, sedangkan sisanya sebesar Rp 350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) akan diserahkan setelah anak Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dinyataka lulus dan masuk mengikuti Pendidikan Akpol ;
- Bahwa pada tahun 2021, anak dari Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG yakni Saksi MUH. ASKARI ASDAR mendaftar untuk mengikuti Tes Penerimaan Taruna Akpol Melalui Polres Bulukumba dan mengikuti Tes penerimaan Taruna Akpol di Polda Sulsel dengan nomor ujian 012521/P/0002, namun setelah mengikuti Tes Seleksi Penerimaan Taruna Akpol ternyata Saksi MUH. ASKARI ASDAR dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti Pendidikan Taruna Akpol Tahun 2021, dan setelah mengetahui anaknya tidak lulus, kemudian Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan penyebab anaknya tidak lulus, kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dengan mengatakan “jangan putus asa karena sisa satu langkah lagi dan coba lagi tahun depan 2022", sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG percaya dengan katakata yang diucapkan oleh Terdakwa, setelah seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dan meminta Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG untuk membawa Saksi MUH. ASKARI ASDAR ke Makassar untuk mengikuti Bimbingan Belajar untuk Persiapan Pendaftaran Akpol Tahun 2022, sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mengantar Saksi MUH. ASKARI ASDAR ke rumah Terdakwa dan setelah di rumah Terdakwa, Terdakwa kembali meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dengan mengatakan “saya sudah menghadap Kepada Komandan saya dan dari 5 (lima) orang yang menghadap, masingmasing mendapat jatah 1 (satu) orang calon Taruna Akpol" yang akan diluluskan, sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG merasa yakin dan kembali mempercayakan SAKSI MUH. ASKARI ASDAR kepada Terdakwa untuk mengikuti pendaftaran Taruna Akpol tahun 2022 ;
- Kemudian Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG menyuruh Saksi MUH. ASKARI ASDAR untuk mengikuti bimbingan belajar di Jils atas instruksi dari Terdakwa, bimbingan belajar pisikologi dan olahraga yang diajar langsung oleh Terdakwa. Sedangkan Untuk biaya bimbingan di Jils Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG membayar sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) yang ditransfer ke rekening istri dari Terdakwa.
- Bahwa pada tahun 2020 Saksi MUH. ASKARI ASDAR kembali mendaftar pada penerimaan Taruna Akpol Tahun 2022 di Polres Bulukumba sesuai dengan Nomor Ujian 012521/P/0002.
- Bahwa sebelum Saksi MUH. ASKARI ASDAR mendaftar sebagai Taruna AKPOL Tahun 2022 sekitar bulan September 2021, Terdakwa kembali meminta biaya kepada Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk memastikan jatah 1 (satu) orang dan Terdakwa tidak ingin dikalah perkara setoran uang kepada komandannya dibandingkan dengan 4 (empat) orang temannya dan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada saat tahap terakhir sebelum adanya pengumuman kelulusan, yangmana Terdakwa mengatakan uang tersebut untuk biaya perbaikan nilai Saksi MUH. ASKARI ASDAR agar dapat mencapai nilai syarat kelulusan, sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG kembali mengirimkan uang ke rekening Saksi MUH. ASKARI ASDAR kemudian Terdakwa mengambil kartu ATM SAKSI MUH. ASKARI ASDAR lalu mengambil sendiri uang tersebut dari rekening Saksi MUH. ASKARI ASDAR.
- Bahwa Saksi MUH. ASKARI ASDAR dinyatakan tidak terpilih pada tahap terakhir sehingga tidak dapat berangkat untuk mengikuti pendidikan Taruna Akpol Tahun 2022. Karena, nilai akhir Saksi MUH. ASKARI ASDAR tidak mencukupi atau rangking yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan Taruna Akpol Tahun 2022 dan Terdakwa kembali menyuruh Saksi MUH. ASKARI ASDAR untuk mendaftarkan anaknya untuk pendaftaran seleksi taruna Angkatan Udar, tetapi saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG sudah tidak mau dan saksi meminta kembali uang saksi sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa menyampaikan kepada saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG agar meminta waktu selama 3 (tiga) bulan untuk mengembalikan uang milik saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG, akan tetapi Terdakwa belum mengembalikannya dan meminta kembali waktu selama 1 (satu) bulan dan tetap terdakwa tidak kembalikan.
- Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2023, Terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Saksi NURBAYANI, SP dan pada tanggal 24 Oktober 2023, Terdakwa memberikan pesan Whasapp kepada saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG "Tabe terkirim waktu kemarin 100jt. Mohon doa dan tenang q selalu dan saya selalu ingin baik dan doakan y baik2 jg, amin" kemudian pada tanggal 08 Desember 2023 terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening milik Saksi NURBAYANI, SP dan saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG tidak mengetahui maksud dan tujuan dari Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening milik Saksi NURBAYANI, SP yangmana Terdakwa tidak menyampaikannya. Kemudian pada tanggal 24 Maret 2024, Saksi NURBAYANI, SP menarik tunai uang tersebut lalu pada tanggal 25 Maret 2024 Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mengembalikan yang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai dan selanjutnya uang tersebut dilakukan penyitaan oleh Penyidik.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mengalami kerugian sekitar Rp470.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa H. NURSLAN NUHUNG, S.Sos., M.M Alias NURSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
------------ Bahwa ia Terdakwa H. NURSLAN NUHUNG, S.Sos., M.M (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Dusun Toroliya RT/RW 001/002 Desa Bialo Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, tepatnya di rumah Saksi ASDAR bin H. MALLULUANG atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2020 Saksi Korban Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG yang menginginkan anaknya masuk Bintara Polri mendatangi rumah Terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk meminta bantuan untuk mengurus anaknya yakni Saksi MUH. ASKARI ASDAR pada pendaftaran Bintara Polri Tahun 2021, lalu Terdakwa yang melihat fisik Saksi MUH. ASKARI ASDAR mengatakan “bahwa fisik anak Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG bagus dan lebih cocok untuk mendaftar penerimaan taruna Akpol dan meminta Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG untuk menyiapkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk Kelulusan Akpol, sedagkan untuk Kelulusan Bintara sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk lebih meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG Terdakwa mengatakan bahwa "pernah ada yang mendaftar penerimaan Akpol, namun gugur/ jatuh pada tahapan akhir sehingga mengambil Bintara Polri", sehingga mendengar cerita dari Terdakwa tersebut Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG merasa bahwa Terdakwa mengetahui tahapantahapan dan kemampuan untuk mendaftar Taruna Akpol dan mampu untuk meluluskan termasuk menjadi Bintara Polri, tetapi karena uang Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG hanya cukup untuk Pendaftaran Bintara Polri sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG kembali ke Kab. Bulukumba untuk berbicara dengan orang tuanya dan untuk lebih meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG Terdakwa menyuruh Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG untuk memasukkan anaknya bimbingan belajar, dan setelah Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mendapatkan dukungan dari orang tuanya untuk mendaftarkan anaknya masuk Taruna Akpol lalu Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ia menyanggupi penawaran Terdakwa tersbut ;
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 03 November 2020 Terdakwa mendatangi rumah Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG di Dusun Toroliya RT/RW 001/002 Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba kemudian Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG menyerahkan uang secara tunai (cash) kepada Terdakwa sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan keesokan harinya tanggal 04 November 2020, Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mentranfer uang ke Rekening Terdakwa sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) melalui rekening Saksi NURBAYANI, SP dengan Nomor Rekening BRI 490401017177531 ke Rekening Terdakwa an NURSLAN NUHUNG dengan nomor Rekening BNI 0877400919, sedangkan sisanya sebesar Rp 350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) akan diserahkan setelah anak Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dinyataka lulus dan masuk mengikuti Pendidikan Akpol ;
- Bahwa pada tahun 2021, anak dari Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG yakni Saksi MUH. ASKARI ASDAR mendaftar untuk mengikuti Tes Penerimaan Taruna Akpol Melalui Polres Bulukumba dan mengikuti Tes penerimaan Taruna Akpol di Polda Sulsel dengan nomor ujian 012521/P/0002, namun setelah mengikuti Tes Seleksi Penerimaan Taruna Akpol ternyata Saksi MUH. ASKARI ASDAR dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti Pendidikan Taruna Akpol Tahun 2021, dan setelah mengetahui anaknya tidak lulus, kemudian Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan penyebab anaknya tidak lulus, kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dengan mengatakan “jangan putus asa karena sisa satu langkah lagi dan coba lagi tahun depan 2022", sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG percaya dengan katakata yang diucapkan oleh Terdakwa, setelah seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dan meminta Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG untuk membawa Saksi MUH. ASKARI ASDAR ke Makassar untuk mengikuti Bimbingan Belajar untuk Persiapan Pendaftaran Akpol Tahun 2022, sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mengantar Saksi MUH. ASKARI ASDAR ke rumah Terdakwa dan setelah di rumah Terdakwa, Terdakwa kembali meyakinkan Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG dengan mengatakan “saya sudah menghadap Kepada Komandan saya dan dari 5 (lima) orang yang menghadap, masingmasing mendapat jatah 1 (satu) orang calon Taruna Akpol" yang akan diluluskan, sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG merasa yakin dan kembali mempercayakan SAKSI MUH. ASKARI ASDAR kepada Terdakwa untuk mengikuti pendaftaran Taruna Akpol tahun 2022 ;
- Kemudian Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG menyuruh Saksi MUH. ASKARI ASDAR untuk mengikuti bimbingan belajar di Jils atas instruksi dari Terdakwa, bimbingan belajar pisikologi dan olahraga yang diajar langsung oleh Terdakwa. Sedangkan Untuk biaya bimbingan di Jils Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG membayar sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) yang ditransfer ke rekening istri dari Terdakwa.
- Bahwa pada tahun 2020 Saksi MUH. ASKARI ASDAR kembali mendaftar pada penerimaan Taruna Akpol Tahun 2022 di Polres Bulukumba sesuai dengan Nomor Ujian 012521/P/0002.
- Bahwa sebelum Saksi MUH. ASKARI ASDAR mendaftar sebagai Taruna AKPOL Tahun 2022 sekitar bulan September 2021, Terdakwa kembali meminta biaya kepada Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk memastikan jatah 1 (satu) orang dan Terdakwa tidak ingin dikalah perkara setoran uang kepada komandannya dibandingkan dengan 4 (empat) orang temannya dan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada saat tahap terakhir sebelum adanya pengumuman kelulusan, yangmana Terdakwa mengatakan uang tersebut untuk biaya perbaikan nilai Saksi MUH. ASKARI ASDAR agar dapat mencapai nilai syarat kelulusan, sehingga Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG kembali mengirimkan uang ke rekening Saksi MUH. ASKARI ASDAR kemudian Terdakwa mengambil kartu ATM SAKSI MUH. ASKARI ASDAR lalu mengambil sendiri uang tersebut dari rekening Saksi MUH. ASKARI ASDAR.
- Bahwa Saksi MUH. ASKARI ASDAR dinyatakan tidak terpilih pada tahap terakhir sehingga tidak dapat berangkat untuk mengikuti pendidikan Taruna Akpol Tahun 2022. Karena, nilai akhir Saksi MUH. ASKARI ASDAR tidak mencukupi atau rangking yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan Taruna Akpol Tahun 2022 dan Terdakwa kembali menyuruh Saksi MUH. ASKARI ASDAR untuk mendaftarkan anaknya untuk pendaftaran seleksi taruna Angkatan Udar, tetapi saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG sudah tidak mau dan saksi meminta kembali uang saksi sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa menyampaikan kepada saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG agar meminta waktu selama 3 (tiga) bulan untuk mengembalikan uang milik saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG, akan tetapi Terdakwa belum mengembalikannya dan meminta kembali waktu selama 1 (satu) bulan dan tetap terdakwa tidak kembalikan.
- Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2023, Terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Saksi NURBAYANI, SP dan pada tanggal 24 Oktober 2023, Terdakwa memberikan pesan Whasapp kepada saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG "Tabe terkirim waktu kemarin 100jt. Mohon doa dan tenang q selalu dan saya selalu ingin baik dan doakan y baik2 jg, amin" kemudian pada tanggal 08 Desember 2023 terdakwa kembali mentransfer uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening milik Saksi NURBAYANI, SP dan saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG tidak mengetahui maksud dan tujuan dari Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening milik Saksi NURBAYANI, SP yangmana Terdakwa tidak menyampaikannya. Kemudian pada tanggal 24 Maret 2024, Saksi NURBAYANI, SP menarik tunai uang tersebut lalu pada tanggal 25 Maret 2024 Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mengembalikan yang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai dan selanjutnya uang tersebut dilakukan penyitaan oleh Penyidik.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ASDAR Bin H. MALULLUANG mengalami kerugian sekitar Rp470.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa H. NURSLAN NUHUNG, S.Sos., M.M Alias NURSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |