Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.ADRIANA, S.H.
ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-656/P.4.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN (selanjutnya disebut

Terdakwa) pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025

bertempat di Dusun Kahu-Kahu Tengah, Desa Kahu-kahu, Kecamatan Bontoharu,

Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Selayar, akan tetapi Pengadilan Negeri Bulukumba

berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau

melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

Penuntut Umum

: Rutan, Sejak Tanggal 26 Februari 2026 hingga 17 Maret

2026menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika

Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

- Bahwa awalnya pada sekira bulan September tahun 2025, Terdakwa membeli

sabu dari Saksi SUHARDIN Alias JAJA Bin JUMAIYA di Dusun Kahu-Kahu

Tengah, Desa Kahu-kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar

sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga per bungkusnya sebesar

Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dimana Terdakwa membayar lunas sebesar

Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa

membeli sabu lagi dari Saksi SUHARDIN di Dusun Kahu-Kahu Tengah, Desa

Kahu-kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 3

(tiga) bungkus dengan harga per bungkusnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta

rupiah) dimana Terdakwa hanya membayar 1 (satu) bungkus yang 2 (dua)

bungkusnya, sehingga Terdakwa utang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta

rupiah) kepada Saksi SUHARDIN.

- Bahwa berlanjut pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.00

Wita, Saksi MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI memesan sabu

seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu sekira pukul

23.00 Wita, Terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke Saksi MUH. SUDIRMAN S

Alias BAGAS di Pasar Tua, Kelurahan Tanah Kong-Kong, Kecamatan Ujung

Bulu, Kabupaten Bulukumba dan kemudian meninggalkan Saksi MUH.

SUDIRMAN S Alias BAGAS.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita,

Saksi MUH. SUDIRMAN S membawa sabu yang telah dia peroleh ke rumah

Saksi ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR di Jalan Garuda, Kelurahan Calie,

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba lalu memberikan sebagian sabu

kepada Saksi ANDI MUNAWIR dan mengkonsumsinya bersama, kemudian

Saksi MUH. SUDIRMAN S. pulang dan Saksi ANDI MUNAWIR menyimpan

sebagian sabu lainnya dari Saksi MUH. SUDIRMAN S.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 03.00 Wita di Jl.

Garuda, Keluraha Caile, Kecamatan Ujung bulu, Kab. Bulukumba, Saksi ANDI

MUNAWIR didatangi oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba,

termasuk diantaranya Saksi KARMAN dan Saksi RISWANDI, yang sebelumnya

mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut dan mereka

menemukan Saksi ANDI MUNAWIR sedang menguasai narkotika golongan I

(satu) jenis sabu dengan barang barang bukti yang saksi temukan 1 (satu) saset

plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan

dengan menanyakan kepada Saksi ANDI MUNAWIR dari mana dia memperoleh

1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi

ANDI MUNAWIR mengatakan bahwa barang 1 (satu) saset plastik bening berisi

narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat itu berasal dari Saksi MUH.

SUDIRMAN S yang beralamat di Dusun Annisia Desa Garuntungang Kec.

Kindang Kab. Bulukumba. Setelah itu, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba

Polres Bulukumba melakukan pengembangan dan mengamankan MUH.

SUDIRMAN S Als BAGAS Bin SAADI, kemudian dilakukan introgasi awal dengan

menanyakan dari mana Saksi MUH. SUDIRMAN S memperoleh sabu tersebut

dimana MUH. SUDIRMAN S Als BAGAS Bin SAADI mengatakan bahwa sabu

tersebut dia peroleh dari Tersangka ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN yang

beralamat di Dusun Kahu-kahu Tengah Desa Kahu-kahu Kec. Bontoharu Kab.

Kep. Selayar.

- Bahwa setelah itu anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba

melakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar

pukul 10.00 Wita bertempat di Jl. Rauf Rahman Kel. Benteng Kec. Kec. Benteng

Kabupaten Kepulauan Selayar dan menangkap Terdakwa dengan barang bukti

yang ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu, dalam introgasi awal, Terdakwa mengatakan memperoleh narkotika jenis

sabu dari Saksi SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH yang beralamat di Dusun

Kahu Kahu Utara, Desa Kahu Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten

Kepulauan Selayar. Setelah itu anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres

Bulukumba kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Saksi

SUHARDIN dengan barang bukti yang ditemukan 1 (satu) saset plastik bening

berisi narkotika jenis sabu atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi

SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH dibawa ke kantor Polres Bulukumba

Satuan Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika

Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari

Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari

Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB:

5202/NNF/XI/2025 tanggal 11 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan

terhadap barang bukti milik Terdakwa ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN,

dengan kesimpulan bahwa:

• 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal

0,4517 gram dan berat akhir 0,4011 gram dengan nomor BB

12285/2025/NNF

• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ASKAR Alias H. COLLI

Bin HUSAIN nomor BB 12286/2025/NNF.

dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti nomor 12285/2025/NNF dan 12285/2025/NNF tersebut di atas

adalah benar mengandung Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025

tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang

Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114

Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun

2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian

Pidana

--------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN (selanjutnya disebut

Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul pukul 10.00 Wita

atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau

setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Rauf Rahman, Kelurahan Benteng

Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada

tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar, akan tetapi Pengadilan

Negeri Bulukumba berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa

hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I

bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai

berikut :

- Bahwa awalnya pada sekira bulan September tahun 2025, Terdakwa membeli

sabu dari Saksi SUHARDIN Alias JAJA Bin JUMAIYA di Dusun Kahu-Kahu

Tengah, Desa Kahu-kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar

sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga per bungkusnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dimana Terdakwa membayar lunas sebesar

Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa

membeli sabu lagi dari Saksi SUHARDIN di Dusun Kahu-Kahu Tengah, Desa

Kahu-kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 3

(tiga) bungkus dengan harga per bungkusnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta

rupiah) dimana Terdakwa hanya membayar 1 (satu) bungkus yang 2 (dua)

bungkusnya, sehingga Terdakwa utang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta

rupiah) kepada Saksi SUHARDIN.

- Bahwa berlanjut pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.00

Wita, Saksi MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI meminta sabu seharga

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 23.00 Wita,

Terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke Saksi MUH. SUDIRMAN S Alias

BAGAS di Pasar Tua, Kelurahan Tanah Kong-Kong, Kecamatan Ujung Bulu,

Kabupaten Bulukumba dan kemudian meninggalkan Saksi MUH. SUDIRMAN S

Alias BAGAS.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita,

Saksi MUH. SUDIRMAN S membawa sabu yang telah dia peroleh ke rumah

Saksi ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR di Jalan Garuda, Kelurahan Calie,

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba lalu memberikan sebagian sabu

kepada Saksi ANDI MUNAWIR dan mengkonsumsinya bersama, kemudian

Saksi MUH. SUDIRMAN S. pulang dan Saksi ANDI MUNAWIR menyimpan

sebagian sabu lainnya dari Saksi MUH. SUDIRMAN S.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 03.00 Wita di Jl.

Garuda, Keluraha Caile, Kecamatan Ujung bulu, Kab. Bulukumba, Saksi ANDI

MUNAWIR didatangi oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba yang

sebelumnya mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut

dan mereka menemukan Saksi ANDI MUNAWIR sedang menguasai narkotika

golongan I (satu) jenis sabu dengan barang barang bukti yang saksi temukan 1

(satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan

pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi ANDI MUNAWIR dari mana

dia memperoleh 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut,

kemudian Saksi ANDI MUNAWIR mengatakan bahwa barang 1 (satu) saset

plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat itu berasal

dari Saksi MUH. SUDIRMAN S yang beralamat di Dusun Annisia Desa

Garuntungang Kec. Kindang Kab. Bulukumba. Setelah itu, tim opsnal Satuan

Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan pengembangan dan

mengamankan MUH. SUDIRMAN S Als BAGAS Bin SAADI, kemudian dilakukan

introgasi awal dengan menanyakan dari mana Saksi MUH. SUDIRMAN S

memperoleh sabu tersebut dimana MUH. SUDIRMAN S Als BAGAS Bin SAADI

mengatakan bahwa sabu tersebut dia peroleh dari Terdakwa yang beralamat di

Dusun Kahu-kahu Tengah Desa Kahu-kahu Kec. Bontoharu Kab. Kep. Selayar.

- Bahwa setelah itu anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba,

termasuk diantaranya Saksi KARMAN dan Saksi RISWANDI, melakukan

pengembangan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 10.00

Wita bertempat di Jl. Rauf Rahman Kel. Benteng Kec. Benteng Kabupaten

Kepulauan Selayar dan menangkap Terdakwa yang sedang menguasai 1 (satu)

saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu, dalam introgasi awal,

Terdakwa mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi SUHARDIN

ALS JAJA BIN JUMAIYAH yang beralamat di Dusun Kahu Kahu Utara, Desa

Kahu Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Setelah itu

anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali melakukan

pengembangan dan mengamankan Saksi SUHARDIN dengan barang bukti yang

ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH dibawa ke

kantor Polres Bulukumba Satuan Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang

Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari

Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB:

5202/NNF/XI/2025 tanggal 11 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan

terhadap barang bukti milik Terdakwa ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN,

dengan kesimpulan bahwa:

• 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal

0,4517 gram dan berat akhir 0,4011 gram dengan nomor BB

12285/2025/NNF

• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ASKAR Alias H. COLLI

Bin HUSAIN nomor BB 12286/2025/NNF.

dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti nomor 12285/2025/NNF dan 12285/2025/NNF tersebut di atas

adalah benar mengandung Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025

tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang

Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609

Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum

Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya