| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Penegasan Identitas Nama Orang Tua Ayah Pemohon pada Ijazah Pemohon terhadap Perkataan “Nama Pemohon NURFADILLAH, Tempat Tanggal Lahir Macconggi, 16 Desember 2002’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Pemohon “NUR FADILLAH, Tempat Tanggal Lahir Barugae, 23 Desember 2004” Dan Penegasan Identitas Nama Ayah Pemohon MUH. HATTA dan HATTA yang tertulis pada Ijazah pemohon adalah Orang Yang Sama sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama dan Ijazah Sekolah Menengah Atas yang di lampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|