Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Blk Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin penegasan identitas nama pemohon pada Paspor Nomor: B 3110184 terhadap perkataan “Nama Ati Abbu Baharuddin” dan “Nama Nurhayati” adalah orang yang sama sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 7302027112740094, Kartu Keluarga Nomor: 7302022601160005, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7302-LT-17122024-0027, Kutipan Akta Nikah Nomor 0045/045/I/2016 dan Surat Keterangan Orang Yang Sama dari Kantor Kelurahan Ela-Ela Nomor: 02/KLE/I/2025 tertulis Nama Pemohon Nurhayati dan Nama Ati Abbu Baharuddin adalah orang yang sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak