Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin pemohon melakukan Penegasan Identitas Nama, Bulan, dan Tahun lahir Pemohon pada PASPOR “SANNENG SALAMANG, 12 Februari 1970” dan nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluaraga dan Akta Kelahiran atas nama “SANNENG, 12 Januari 1972” adalah orang yang sama. Sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302015201720004, Kartu Keluarga Nomor: 7302010606120003, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12.564/CS/III/2013, dan Surat keterangan Beda Data Nomor: 530/BTR/X/2024, tertulis SANNENG, 12 Januari 1972;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk menyamakan dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|