Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada pasport Pemohon yang semula tertulis NURHASIAM BINTI JOHAN Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 24 MAY 1986 , dirubah menjadi NURHAEDAH Tempat Tanggal Lahir Bulukumba 13 JULI 1976 , sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 7302-LT-10092018-0002 Tertanggal 19 Agustus 2024, Surat Pengantar Permohonan Perbaikan Kartu Keluarga dari Kantor Desa Benteng Palioi, dan Paspor No: C4517970
- Menetapkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikan Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan Pengadilan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|