| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua (Ayah) anak Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon terhadap Perkataan “Nama SUPRIADI’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis ‘’Nama SANGKALA” sebagaimana yang tertulis pada, Kartu Keluarga, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran anak, Surat Keterangan Orang yang sama dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|