Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.ADRIANA, S.H.
SUHARDIN Als JAJA Bin JUMAIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-644/P.4.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDIN Als JAJA Bin JUMAIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH, pada Hari Rabu tanggal 05 November 2025 Sekitar pukul 17.00 wita tahun 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat  di rumah terdakwa yang terletak Dusun kahu-kahu utara Desa kahu-kahu Kec Bontoharu Kab.selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Selayar , akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) pengadilan Negeri Bulukumba kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa Hak atau melawan Hukum; Menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan April tahun 2025 pada pukul 04.00 Wita tepatnya di dusun timor desa Kahukahu Kec. Bontoharu Kab. Kep. Selayar, pada saat   terdakwa  sedang mencari kelapa hanyut di pinggir Pantai tibatiba terdakwa menemukan 1 bungkusan besar berwarna hitam dengan berat kurang lebih sekitar 1 kg, kemudian Terdakwa langsung membawa pulang bungkusan tersebut  kerumahnya dan  setelah sampai dirumah datang  JAHA (DPO) dan memeriksa barang yang terdakwa temukan dan menyampaikan ke terdakwa kalau barang yang ditemukan oleh terdakwa merupakan Narkotika jenis  sabu  dan mahal jika dijual, Kemudian terdakwa dengan JAHA(DPO) melakukan penyasetan menjadi 47 saset dan terdakwa menjual setiap sasetnya dengan seharga Rp 2.000.000,.;
  • Bahwa terhadap 47 saset tersebut, 45 saset diantaranya sudah dijual dan 2 diantaranya masih disimpan dirumah terdakwa. Adapun rinciannya sebagai berikut:
  • Pada bulan Mei datang  JAHA (DPO) untuk meminta 10 saset untuk dia jual kemudian terdakwa menyerahkan sebanyak 10 saset, namun belum membayar;
  • Pada bulan Oktober datang  PAI (DPO) dan meminta sebanyak 10 saset kemudian terdakwa menyerahkan sebanyak 10 saset, namun belum dilakukan pembayaran;
  • Pada bulan Oktober datang  MANONG (DPO) dan meminta sebanyak 10 saset kemudian terdakwa menyerahkan sebanyak 10 saset, namun belum dilakukan pembayaran;
  • Pada bulan Oktober datang Saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN membeli sebanyak 3 saset dan membayar kepada terdakwa sebesar Rp.4.000.0000, uang tersebut terdakwa simpan di rumahnya. Minggu berikutnya Saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN kembali membeli sebanyak 2 saset dan membayar sebesar Rp.2.000.000. terdakwa menyerakan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Askar sebanyak 5 saset;
  • Pada bulan Oktober datang Perempuan JUMI (DPO), mengambil 6 saset kemudian terdakwa menyerahkan sebanyak 6 saset dan belum dilakukan pembayaran;
  • Pada akhir bulan Oktober 2025 JAHA  (DPO) datang kembali untuk mengabil sebanyak 4 saset kemudian terdakwa menyerahkan sebanyak 4 saset dan belum dilakukan pembayaran.
  • Bahwa pada tanggal 03 November 2025 dilakukan penangkapan kepada saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) Jl. Rauf Rahman Kel. Benteng Kec. Kec. Benteng Kab. Kep. Selayar dan ditemukan di temukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari Terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH ; berdasarkan pengakuan dari saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN telah melakukan pembelian  narkotika jenis sabu dari terdakwa pada Bulan Oktober Tahun 2025 sebanyak 2 saset dengan harga Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kemudian pembelian yang ke 2 pada sekitar akhir bulan Oktober 2025 sebanyak 3 saset Dimana per sasetnya dijual seharga Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN hanya membayar 2 juta dan sisahnya akan dibayar nanti.
  • Bahwa dari hasil pengembangan Anggota Opsnal, kemudian Polisi Sat Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan penangkapan oleh saksi JUMARDI dan MUHAMMAD NUR IKHSAN pada tanggal  05 November 2025 Sekitar pukul 17.00 wita di rumah terdakwa yang terletak Dusun kahu-kahu utara Desa kahu-kahu Kec Bontoharu Kab.selayar, dan ditemukan di dalam lemari terdakwa berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 7,6818 gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO.LAB: 5201/NNF/XI/2025 hari Selasa tanggal 11 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH., M.Kes. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Barang bukti nomor 12283/2025/NNF berupa 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,7322 gram

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Barang bukti nomor 12284/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH

(-) Negatif Narkotika

-

 

            Kesimpulan  :

  • Barang bukti dengan nomor 12283/2025/NNF- tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
  • Barang bukti dengan nomor 12284/2025/NNF- tersebut diatas adalah benar tidak di temukan bahan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa Menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Beratnya melebihi 5 gram  tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

-----------  Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH,pada Hari Rabu Tanggal 05 November 2025 Sekitar pukul 17.00 wita tahun 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat  di rumah terdakwa yang terletak Dusun kahu-kahu utara Desa kahu-kahu Kec Bontoharu Kab.selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Selayar , akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) pengadilan Negeri Bulukumba kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada tanggal tanggal 03 November 2025 dilakukan penangkapan kepada saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) Jl. Rauf Rahman Kel. Benteng Kec. Kec. Benteng Kab. Kep. Selayar dan ditemukan di temukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari Terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH ; berdasarkan pengakuan dari saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN telah melakukan pembelian  narkotika jenis sabu dari terdakwa pada Bulan Oktober Tahun 2025 sebanyak 2 saset dengan harga Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kemudian pembelian yang ke 2 pada sekitar akhir bulan Oktober 2025 sebanyak 3 saset Dimana per sasetnya dijual seharga Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN hanya membayar 2 juta dan sisahnya akan dibayar nanti ke terdakwa.
  • Bahwa dari hasil pengembangan Anggota Opsnal, kemudian Polisi Sat Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan penangkapan oleh saksi JUMARDI dan MUHAMMAD NUR IKHSAN pada tanggal  05 November 2025 Sekitar pukul 17.00 wita di rumah terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH yang terletak Dusun kahu-kahu utara Desa kahu-kahu Kec Bontoharu Kab.selayar, dan ditemukan di dalam lemari terdakwa berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 7,6818 gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO.LAB: 5201/NNF/XI/2025 hari Selasa tanggal 11 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH., M.Kes. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Barang bukti nomor 12283/2025/NNF berupa 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,7322 gram

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Barang bukti nomor 12284/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SUHARDIN ALS JAJA BIN JUMAIYAH

(-) Negatif Narkotika

-

 

Kesimpulan  :

  • Barang bukti dengan nomor 12283/2025/NNF- tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
  • Barang bukti dengan nomor      12284/2025/NNF- tersebut diatas adalah benar tidak di temukan bahan Narkotika..
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

-----------  Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya