Bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh Tersangka Lk. ASDAR Bin MAHMUDDIN dengan cara menguasai, menyimpan dan menjual minuman keras jenis ballo dan di temukan langsung oleh tim patroli perintis presisi polres bulukumba dan gabungan polsek ujung bulu polres bulukumba yang terjadi di Jl. Sungai Walanae Kel. Kasimpuren Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba dan dari tangan tersangka di temukan barang bukti sebanyak 1 (lima) liter minuman keras jenis ballo yang mana di jual sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya.
Dengan demikian Tersangka Lk. ASDAR Bin MAHMUDDIN, Dapat di sangka melakukan perbuatan Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 03 TAHUN 2002 Tentang LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Pasal 22. Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 22 Perda No. 03 Tahun 2002. |