Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Blk 1.Agusjayanto, S.H.,M.H.
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
4.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
5.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
NURLATIFAH Alias CAYA Binti HAMIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3084/P.4.22/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agusjayanto, S.H.,M.H.
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
4MUHAMMAD ZAKI, S.H.
5NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLATIFAH Alias CAYA Binti HAMIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NURLATIFAH Alias CAYA Binti HAMIRI pada hari minggu tanggal 28 bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Kalimporo Desa Tambangan, Kec. Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Penganiayaan” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu sekira pukul 12.25 Wita posisi Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu berada dipasar kalimporo, pada hari itu Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu Binti Gahu tidak berpuasa kemudian keluar dari los jualannya untuk membeli minuman setelah Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu sampai di tempat jual minuman tiba-tiba Terdakwa menghampiri Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu dari arah belakang untuk menanyakan “siapa yang telah memutus kabel Listrik jualanmu, siapa yang kamu singgung di status tiktokmu, siapa yang kamu bilangi spek LC sedangkan kau yang hamil diluar nikah” kemudian Saksi Ayu Puspitasari menjawab dengan mengatakan “dimanaka bilang anu spek LC” setelah itu Terdakwa berbalik membelakangi saksi Ayu Puspitasari kemudian saksi Ayu Puspitasari menarik bahu kiri Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menampar muka Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu pada bagian sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan memar kemudian saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu berbalik arah kearah Terdakwa untuk mendorong, tetapi Terdakwa menghindar dari dorongan Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu selanjutnya saat Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu ingin menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “ih kenapai”, tiba-tiba Terdakwa langsung menendang pangkal paha Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu yang membuat Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu terjatuh kemudian Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu berdiri kembali dan refleks ingin mendorong agar menjauh dari Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu tetapi tidak mengenai badan Terdakwa karena menghindar dari dorongan Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu kemudian menendang kembali pangkal paha Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu setelah itu datanglah warga yang berada dipasar kalimporo tersebut untuk melerai dan sebagian warga yang melerai memegang kedua tangan Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu. Selanjutnya Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu berbalik badan membelakangi Terdakwa Kemudian Terdakwa menampar muka Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu lagi pada bagian sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan memar kemudian Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu berbalik badan untuk mendorong Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu hingga terjatuh dan menyeretnya di aspal depan pasar Kalimporo, setelah Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu berdiri, warga yang berada di pasar Kalimporo tersebut melerai keduanya selanjutnya Saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu dan Terdakwa masing-masing kembali ke tempat jualannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ayu Puspitasari Alias Ayu terhalang / terganggu aktivitas sehari-harinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NURLATIFAH Alias CAYA Binti HAMPIRI, saksi Ayu Puspitasari mengalamu luka-luka sebagaimana berdasarkan Surat Visum Et Revertum yang di keluarkan oleh Pemerintah kabupaten Bulukumba Rumah sakit umum daerah H. Andi Sultan Dg. Radja dengan Nomor : 440 / 48 / RSUD-BLK / 2025 tanggal 29 Maret 2025, dengan Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik

- Daerah Wajah:

  • Terdapat satu buah memar pada kelopak atas mata kanan berukuran 2 cm x 1 cm.
  • Terdapat satu buah luka memar pada pipi kanan, berukuran 5 cm x 1,5 cm.

- Daerah kaki:

  •  Terdapat satu buah luka lecet pada lipatan paha kanan, berukuran 5 cm x 3 cm
  •  Terdapat dua buah luka lecet pada lutut kanan 0,3 cm x 0,1 cm dan 0,3 cm x 0,1 cm

Kesimpulan

Pada pemeriksaan terhadap Ayu Puspitasari, perempuan, berusia dua puluh enam tahun ini ditemukan satu buah luka memar pada kelopak atas kanan, satu buah luka memar pada pipi kanan, satu buah luka lecet pada lipatan paha kanan, dan dua buah luka lecet pada lutut kanan. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.

---------- Perbuatan terdakwa NURLATIFAH Alias CAYA Binti HAMIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya