Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat dan Tahun Kelahiran Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama AWAN RISKI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 05 Mei 1997” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama AWAN RESKI. M, Tempat Tanggal Lahir Bontopuang, 05 Mei 2003” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-19 Dd 0155526, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor:DN-19 DI/06 0099882, Ijazah Sekolah Kejuruan Program 3 Tahun Nomor:M-SMK/13-3/1241928, Kutipan Akta Kelahiran Nomor:32.883/CS/XII/2011, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) Nomor; 13/DB/II/2025, Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:16/DB/II/2025, tertulis atas Nama Pemohon AWAN RISKI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 05 Mei 1997 dan Nama Pemohon AWAN RESKI. M, Tempat Tanggal Lahir Bontopuang, 05 Mei 2003 adalah orang yang sama dan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan yang dibuat pada tanggal 04 Februari 2025 yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|