Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Jan. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HASENG BIN ROPPONG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RUSLAN ANDI MALLARANGANG, SH. | HASENG BIN ROPPONG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FATWA BIN H.AMBO RAPPE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
110.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat sebagai ahli waris dari H.AMBO RAPE yang tidak mengembalikan Uang pinjaman sementara dari penggugat sebesar RP.110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupih) adalah wanprestasi kepada penggugat;.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman sementara sebesar RP.110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupih)kepada penggugat ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
Dan/atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex AEQUO Et Bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |