| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada PASPOR Pemohon dengan nomor B340764 Pemohon, yang semula tertulis nama “Umar Bin Muhammad Lahir di Bulukumba Tanggal 01 Januari 1970” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Umar Nur lahir di Parang Lohe, pada tanggal 01 Januari 1975 .”
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|