Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Blk HJ. HEMA Binti LAJJU 1.RUDDIN Bin SUTONG
2.IMMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HJ. HEMA Binti LAJJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aco Bahar, S.H, M.HHJ. HEMA Binti LAJJU
Tergugat
NoNama
1RUDDIN Bin SUTONG
2IMMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.810.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan    Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa  Sita Jaminan (Conservaoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat utamanya Tergugat I yang menjanjikan Bayar Utang  kepada Penggugat tidak dipenuhi, adalah Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat berutang kepada Penggugat Uang sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Utang kepada Penggugat sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) ; dan apabila tidak sanggup mengembalikan Utang kepada   Penggugat maka harta yang bergerak atau tidak bergerak berupa Tanah dan bangunan untuk dilelang sampai mencukupi Utang Para Tergugat ;--------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak