| Dakwaan |
?PRIMAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Jatia, Desa Tugondeng, Kec. Herlang Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio, Warna Biru Putih, Nopol DD 6517 HU, Nomor Mesin E3R2E2547955, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ143440. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan rumah milik Saksi Korban Dewi Astuti Ningsih Alias Dewi Binti Uddin Ismail yang beralamat di Dusun Jatia, Desa Tugondeng, Kec. Herlang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, Nopol DD 6517 HU, warna Biru Putih, dengan nomor mesin E3R2E2547955, dan nomor rangka MH3SE88HOKJ143440 milik Saksi Korban terparkir di kolong rumahnya sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa langsung berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya sementara lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di tempat Terdakwa II menunggu. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 1 (satu) kilometer jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa I mengendarai sepeda motor Saksi Korban beriringan dengan Terdakwa ii, hingga setelah tiba di Desa Salassae, Kec, Bulukumpa Para Terdakwa berpisah dimana Terdakwa II pulang ke rumahnya dan Terdakwa II membawa sepeda motor Saksi Korban di rumah neneknya.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, Nopol DD 6517 HU, warna Biru Putih, dengan nomor mesin E3R2E2547955, dan nomor rangka MH3SE88HOKJ143440 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Dewi Astuti Ningsih Alias Dewi Binti Uddin Ismail selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban dilakukan di kolong rumah Saksi Korban Dewi Astuti Ningsih Alias Dewi Binti Uddin Ismail yang merupakan pekarangan Tertutup dan memiliki batas jelas berupa beton dan bebatuan sebagai penanda halaman pada pukul 02.00 Wita, di mana kondisi lingkungan masih gelap (matahari di wilayah Kabupaten Bulukumba baru terbit pukul 05.33 WITA) pada saat Saksi Korban dalam keadaan tertidur sehingga Saksi Korban tidak mengetahui adanya Terdakwa I dan Terdakwa II dilokasi tersebut.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) dan Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Jatia, Desa Tugondeng, Kec. Herlang Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio, Warna Biru Putih, Nopol DD 6517 HU, Nomor Mesin E3R2E2547955, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ143440. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan rumah milik Saksi Korban Dewi Astuti Ningsih Alias Dewi Binti Uddin Ismail yang beralamat di Dusun Jatia, Desa Tugondeng, Kec. Herlang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, Nopol DD 6517 HU, warna Biru Putih, dengan nomor mesin E3R2E2547955, dan nomor rangka MH3SE88HOKJ143440 milik Saksi Korban terparkir di kolong rumahnya sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa langsung berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya sementara lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di tempat Terdakwa II menunggu. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 1 (satu) kilometer jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa I mengendarai sepeda motor Saksi Korban beriringan dengan Terdakwa ii, hingga setelah tiba di Desa Salassae, Kec, Bulukumpa Para Terdakwa berpisah dimana Terdakwa II pulang ke rumahnya dan Terdakwa II membawa sepeda motor Saksi Korban di rumah neneknya.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, Nopol DD 6517 HU, warna Biru Putih, dengan nomor mesin E3R2E2547955, dan nomor rangka MH3SE88HOKJ143440 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Dewi Astuti Ningsih Alias Dewi Binti Uddin Ismail selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Jatia, Desa Tugondeng, Kec. Herlang Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “turut serta mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio, Warna Biru Putih, Nopol DD 6517 HU, Nomor Mesin E3R2E2547955, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ143440. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan rumah milik Saksi Korban Dewi Astuti Ningsih Alias Dewi Binti Uddin Ismail yang beralamat di Dusun Jatia, Desa Tugondeng, Kec. Herlang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, Nopol DD 6517 HU, warna Biru Putih, dengan nomor mesin E3R2E2547955, dan nomor rangka MH3SE88HOKJ143440 milik Saksi Korban terparkir di kolong rumahnya sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa langsung berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya sementara lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di tempat Terdakwa II menunggu. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 1 (satu) kilometer jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa I mengendarai sepeda motor Saksi Korban beriringan dengan Terdakwa ii, hingga setelah tiba di Desa Salassae, Kec, Bulukumpa Para Terdakwa berpisah dimana Terdakwa II pulang ke rumahnya dan Terdakwa II membawa sepeda motor Saksi Korban di rumah neneknya.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, Nopol DD 6517 HU, warna Biru Putih, dengan nomor mesin E3R2E2547955, dan nomor rangka MH3SE88HOKJ143440 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Dewi Astuti Ningsih Alias Dewi Binti Uddin Ismail selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 Huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |