Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
JUSRIADI, S.Pd Als ADI Bin KAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/P.4.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSRIADI, S.Pd Als ADI Bin KAMALUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair -------Bahwa Terdakwa JUSRIADI, S. Pd als ADI Bin KAMALUDDIN, pada hari Selasa tanggal tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba tepatnya di kantor KSU ADIL MAKMUR, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa bekerja di KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur bertempat di Jl. Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, yang mana Terdakwa menjabat sebagai Pimpinan KSU ADIL MAKMUR berdasarkan Surat Keputusan Koperasi KSU Adil Makmur Bulukumba No.: 04/SK.KSJ ADM.2022 tanggal 2 September 2022, adapun tugas dari Terdakwa yaitu sebagai penentu kebijakan di KSU Adil Makmur dan menyetujui semua administrasi mulai dari pembukuan Karyawan, Kartu Tagihan dilapangan sampai buku kas kasir hingga menyetujui pencairan dana pinjaman - Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Adil Makmur Nomor: 05 tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Nasrul, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur merupakan koperasi yang bertujuan untuk 1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; 2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, yakni a. Melakukan usaha perdagangan antar pulau; b. Melakukan usaha perdagangan kebutuhan pokok; c. Melaksanakan usaha pertokoan untuk pelayanan; d. Melakukan usaha percetakan, jasa angkutam, travel biro, penyewaan kendaraan; e. Kerjasama antar koperasi, sektor pemerintahan dan swasta dalam bidang usaha lain yang saling menguntungkan; f. Melaksanakan simpan pinjam; g. Melakukan usaha dalam bidang kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, serta industri pertanian (agrobisnis) yang bersangkutan dengan usaha tersebut juga pengelolaan hasil-hasil bumi, hutan dan laut; - - - - - - Bahwa selaku Manager pada KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur, Terdakwa menerima gaji / upah per bulannya sebesar Rp2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah), Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman pada KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur adalah yang pertama nasabah harus mempunyai usaha yang nampak dan harus jelas alamat tempat tinggal calon Nasabah, setelah syarat tersebut terpenuhi maka Manager atau Pimpinan dan juga Staf akan turun kelapangan untuk mengecek apakah layak diberikan pinjaman atau tidak, dan apabila manager atau pimpinan mengatakan layak diberikan pinjaman maka dana pinjaman dicairkan melalui manager atau pimpinan dan juga staf yang membawahi resornya. Dan apapun dana diperoleh dari target yang didapat dari nasabah lain di lapangan dan juga dari kas bon yang diberikan kasir ke manager atau pimpinan ataupun staf untuk diberikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman. Kemudian, Terdakwa melakukan pengajuan dan pencairan dana pinjaman dengan menggunakan data nasabah lama yang telah lunas seolah-olah nasabah tersebut mengajukan pinjaman kembali secara bertahap hingga total berjumlah 156 (seratus lima puluh enam) nasabah dengan total pencairan sejumlah Rp122.392.000,00 (seratus dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Bahwa sekira akhir tahun 2023 Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN curiga karena menjelang akhir bulan yakni sekitar tanggal 20an ke atas ketika Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN mengaudit keuangan yang ada di kantor selalu dalam keadaan Nihil sementara setiap awal bulan Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN drop keuangan untuk diedarkan ke Nasabah dan menjelang akhir bulan seperti biasa keuangan dikumpulkan untuk pembayaran gaji Pegawai dan biaya lainnya namun justru keadaan keuangan Nihil sehingga Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN memerintahkan Koordinator yakni Saksi ABD. RAUF DG. SIJAYA Bin ABD. RAHIM sebagai Koordinator bersama Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN untuk turun kelapangan melakukan pengecekan dan setelah 2 (dua) bulan mereka melakukan pengecekan mereka mendapat sejumlah Nasabah dengan data fiktif dengan modus Nasabah tersebut dipakai namanya untuk mengajukan pinjaman dan terjadi pencairan uang namun uang tersebut tidak diterima oleh Nasabah Bahwa pada saat Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN menjabat sebagai Manager KSU ADIL MAKMUR, kemudian saat itu Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN mulai curiga terhadap salah satu Nasabah yang tertulis di Buku Pinjaman (Promise) atas nama “KIKI SALON” atau Saksi ZAINUDDIN als KIKI Bin BOLONG, setelah Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN menanyakan kepada Terdakwa yang saat itu sudah dibebas tugaskan dari Manager menjadi staf atau diturunkan jabatannya dari Manager dengan menanyakan apakah betul Saksi ZAINUDDIN als KIKI Bin BOLONG adalah Nasabah di KSU ADIL MAKMUR dan Terdakwa menjawab bahwa bukan Nasabahnya melainkan Kartu Identitasnya dipakai oleh Terdakwa untuk meminjam dana namun saat uangnya cair diambil sendiri oleh Terdakwa. Setelah itu Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selama dua hari dan dihari ke 3 Terdakwa mengakui bahwa semua kartu-kartu yang Terdakwa pakai dengan jumlah sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) kartu Buku Pinjaman (promise) dan pada hari itu juga Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN melunaskan semua pemakaian di buku angsuran setelah itu Salesai FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN menjumlahkan semua dan jumlahnya sebesar Rp. 136.097.000 (seratus tiga puluh enam juta Sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menggunakan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) nasabah lama yang sudah lunas dan masih tersimpan di kantor KSU ADIL MAKMUR untuk diajukan kembali sebagai nasabah yang mengajukan pinjaman lalu tanpa sepengetahuan pemilik data / KTP tersebut Terdakwa lalu memproses pengajuan pinjaman kepada KSU ADIL MAKMUR dan setelah cair Terdakwa menggunakan uang untuk digunakan kepentingan pribadinya, yang mana foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah lama yang sudah lunas dan masih tersimpan di kantor kemudian tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut Terdakwa lalu memakai KTP tersebut untuk mengajukan pinjaman di KSU ADIL MAKMUR dan Terdakwa lakukan sampai 144 Nasabah dengan menggunakan data fiktif. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas kepada Manager Kas Pelayanan Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Makmur an. JUSRIADI, Ketua Badan Pengawas (pemeriksa) yang telah melakukan pemeriksaan di mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Mei 2024. Dan telah ditemukan pelanggaran yang merugikan pihak Koperasi Serba Usaha Adil Makmur, dengan total kerugian Rp122.392.000,- (seratus dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa mengembalikan uang kepada KSU Adil Makmur sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga kerugian yang dialami oleh KSU Adil Makmur sebesar Rp.82.392.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 488 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

------------------------------------------------ Subsidiair -------Bahwa Terdakwa JUSRIADI, S. Pd als ADI Bin KAMALUDDIN, pada hari Selasa tanggal tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba tepatnya di kantor KSU ADIL MAKMUR, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - - - - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa bekerja di KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur bertempat di Jl. Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, yang mana Terdakwa menjabat sebagai Pimpinan KSU ADIL MAKMUR berdasarkan Surat Keputusan Koperasi KSU Adil Makmur Bulukumba No.: 04/SK.KSJ ADM.2022 tanggal 2 September 2022, adapun tugas dari Terdakwa yaitu sebagai penentu kebijakan di KSU Adil Makmur dan menyetujui semua administrasi mulai dari pembukuan Karyawan, Kartu Tagihan dilapangan sampai buku kas kasir hingga menyetujui pencairan dana pinjaman Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Adil Makmur Nomor: 05 tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Nasrul, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur merupakan koperasi yang bertujuan untuk 1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; 2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, yakni a. Melakukan usaha perdagangan antar pulau; b. Melakukan usaha perdagangan kebutuhan pokok; c. Melaksanakan usaha pertokoan untuk pelayanan; d. Melakukan usaha percetakan, jasa angkutam, travel biro, penyewaan kendaraan; e. Kerjasama antar koperasi, sektor pemerintahan dan swasta dalam bidang usaha lain yang saling menguntungkan; f. Melaksanakan simpan pinjam; g. Melakukan usaha dalam bidang kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, serta industri pertanian (agrobisnis) yang bersangkutan dengan usaha tersebut juga pengelolaan hasil-hasil bumi, hutan dan laut; Bahwa selaku Manager pada KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur, Terdakwa menerima gaji / upah per bulannya sebesar Rp2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah), Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman pada KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur adalah yang pertama nasabah harus mempunyai usaha yang nampak dan harus jelas alamat tempat tinggal calon Nasabah, setelah syarat tersebut terpenuhi maka Manager atau Pimpinan dan juga Staf akan turun kelapangan untuk mengecek apakah layak diberikan pinjaman atau tidak, dan apabila manager atau pimpinan mengatakan layak diberikan pinjaman maka dana pinjaman dicairkan melalui manager atau pimpinan dan juga staf yang membawahi resornya. Dan apapun dana diperoleh dari target yang didapat dari nasabah lain di lapangan dan juga dari kas bon yang diberikan kasir ke manager atau pimpinan ataupun staf untuk diberikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman. Kemudian, Terdakwa melakukan pengajuan dan pencairan dana pinjaman dengan menggunakan data nasabah lama yang telah lunas seolah-olah nasabah tersebut mengajukan pinjaman kembali secara bertahap hingga total berjumlah 156 (seratus lima puluh enam) nasabah dengan total pencairan sejumlah Rp122.392.000,00 (seratus dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Bahwa sekira akhir tahun 2023 Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN curiga karena menjelang akhir bulan yakni sekitar tanggal 20an ke atas ketika Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN mengaudit keuangan yang ada di kantor selalu dalam keadaan Nihil sementara setiap awal bulan Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN drop keuangan untuk diedarkan ke Nasabah dan menjelang akhir bulan seperti biasa keuangan dikumpulkan untuk pembayaran gaji Pegawai dan biaya lainnya namun justru keadaan keuangan Nihil sehingga Saksi ABD. HAMID, SE Bin H. DUDDIN memerintahkan Koordinator yakni Saksi ABD. RAUF DG. SIJAYA Bin ABD. RAHIM sebagai Koordinator bersama Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN untuk turun kelapangan melakukan pengecekan dan setelah 2 (dua) bulan mereka melakukan pengecekan mereka mendapat sejumlah Nasabah dengan data fiktif dengan modus Nasabah tersebut dipakai namanya untuk mengajukan pinjaman dan terjadi pencairan uang namun uang tersebut tidak diterima oleh Nasabah Bahwa pada saat Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN menjabat sebagai Manager KSU ADIL MAKMUR, kemudian saat itu Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN mulai curiga terhadap salah satu Nasabah yang tertulis di Buku Pinjaman (Promise) atas nama “KIKI SALON” atau Saksi ZAINUDDIN als KIKI Bin BOLONG, setelah Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN menanyakan kepada Terdakwa yang saat itu sudah dibebas tugaskan dari Manager menjadi staf atau diturunkan jabatannya dari Manager dengan menanyakan apakah betul Saksi ZAINUDDIN als KIKI Bin BOLONG adalah Nasabah di KSU ADIL MAKMUR dan Terdakwa menjawab bahwa bukan Nasabahnya melainkan Kartu Identitasnya dipakai oleh Terdakwa untuk meminjam dana namun saat uangnya cair diambil sendiri oleh Terdakwa. Setelah itu Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selama dua hari dan dihari ke 3 Terdakwa mengakui bahwa semua kartu-kartu yang Terdakwa pakai dengan jumlah sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) kartu Buku Pinjaman (promise) dan pada hari itu juga Saksi FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN melunaskan semua pemakaian di buku angsuran setelah itu Salesai FADIL MUHAMMAD als FADIL Bin SYAMSUDDIN menjumlahkan semua dan jumlahnya sebesar Rp. 136.097.000 (seratus tiga puluh enam juta Sembilan puluh tujuh ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa menggunakan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) nasabah lama yang sudah lunas dan masih tersimpan di kantor KSU ADIL MAKMUR untuk diajukan kembali sebagai nasabah yang mengajukan pinjaman lalu tanpa sepengetahuan pemilik data / KTP tersebut Terdakwa lalu memproses pengajuan pinjaman kepada KSU ADIL MAKMUR dan setelah cair Terdakwa menggunakan uang untuk digunakan kepentingan pribadinya, yang mana foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah lama yang sudah lunas dan masih tersimpan di kantor kemudian tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut Terdakwa lalu memakai KTP tersebut untuk mengajukan pinjaman di KSU ADIL MAKMUR dan Terdakwa lakukan sampai 144 Nasabah dengan menggunakan data fiktif. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, KSU (Koperasi Serba Usaha) Adil Makmur berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas kepada Manager Kas Pelayanan Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Makmur an. JUSRIADI, Ketua Badan Pengawas (pemeriksa) yang telah melakukan pemeriksaan di mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Mei 2024. Dan telah ditemukan pelanggaran yang merugikan pihak Koperasi Serba Usaha Adil Makmur, dengan total kerugian Rp122.392.000,- (seratus dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa mengembalikan uang kepada KSU Adil Makmur sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga kerugian yang dialami oleh KSU Adil Makmur sebesar Rp.82.392.000,-(delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 486 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya