| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.Agusjayanto, S.H.,M.H. 2.Nur Nurahmat Ishak, S.H. 3.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
KUSNADI Bin H. RUDDING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3095/P.4.22/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin RUDDING pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti Adiguna Kel.Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------- Bahwa berawal ketika Terdakwa berniat akan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wita, Terdakwa mendatangi rumah FIKI (DPO) di Desa Anrihua Kec. Kindang Kab. Bulukumba untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu Rupiah). Setelah Terdakwa mendapatkan 2 Sachet plastic kecil sabu tersebut, Terdakwa lalu pulang ke rumahnya di Jalan Bakti Adiguna Kel.Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. Setelah itu terdakwa lalu mengkonsumsi narkotika tersebut dan sisa dari dari pemakaian sabu terdakwa lalu simpan didalam kamarnya; Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.00 Wita, saat terdakwa sedang duduk didepan/teras rumahnya sambil bermain game, didatangi oleh tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba lalu melakukan penangkapan selanjutnya tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan penggeledahan dimana menemukan 2 sachet pastik bening Narkotika Jenis sabu di kamar terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan 2 sachet Palstik bening Nomor : NO. LAB : 2895/NNF/VI/2025/ tanggal 25 Juni 2025 yang berkesimpulan 2 (dua) sachet Kristal bening dengan berat Netto 0,4066 gram (sisa setelah dilakukan pemeriksaan 0,3562 gram), masing 1 botol urin milik Terdakwa KUSNADI Bin RUDDING; Positif mengandung Metamfetamina;-------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- KEDUA Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin RUDDING pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti Adiguna Kel.Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa berniat akan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wita, Terdakwa mendatangi rumah FIKI (DPO) di Desa Anrihua Kec. Kindang Kab. Bulukumba untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu Rupiah) setelah terdakwa mendapatkan 2 Sachet plastic kecil sabu tersebut terdakwa lalu pulang kerumahnya di Jalan Bakti Adiguna Kel.Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. Setelah itu terdakwa lalu mengkonsumsi narkotika tersebut dan sisa dari dari pemakaian sabu terdakwa lalu simpan didalam kamarnya; Bahwa hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.00 Wita, saat Terdakwa sedang duduk di depan/teras rumahnya sambil bermain game, didatangi oleh tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba lalu melakukan penangkapan selanjutnya tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan penggeledahan dimana menemukan 2 sachet pastik bening Narkotika Jenis sabu di kamar terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan 2 sachet Palstik bening Nomor : NO. LAB : 2895/NNF/VI/2025/ tanggal 25 Juni 2025 yang berkesimpulan 2 (dua) sachet Kristal bening dengan berat Netto 0,4066 gram (sisa setelah dilakukan pemeriksaan 0,3562 gram), masing 1 botol urin milik Terdakwa KUSNADI Bin RUDDING; Positif mengandung Metamfetamina;-------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------- ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin RUDDING pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti Adiguna Kel.Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa berniat akan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.00 Wita, terdakwa mendatangi rumah FIKI (DPO) di Desa Anrihua Kec. Kindang Kab. Bulukumba untuk membeli narkotika Jenis sabu dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu Rupiah) setelah terdakwa mendapatkan 2 Sachet plastic kecil sabu tersebut terdakwa lalu pulang kerumahnya di Jalan Bakti Adiguna Kel.Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. Setelah itu, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 13.00 Wita, Terdakwa lalu mengkonsumsi narkotika tersebut dan sisa dari dari pemakaian sabu terdakwa lalu simpan didalam kamarnya; Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.00 Wita, saat terdakwa sedang duduk didepan/teras rumahnya sambil bermain game, didatangi oleh tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba lalu melakukan penangkapan selanjutnya tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan penggeledahan dimana menemukan 2 sachet pastik bening Narkotika Jenis sabu di kamar terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
