| Dakwaan |
?PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMBO RAPPE, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Gaharu Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.35 WITA, terdakwa datang ke kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS yang beralamat di Jl. Gaharu Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba untuk menggadaikan sepeda motor merek NMAX milik om terdakwa atas nama Sdr. EMMANG seharga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), namun Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS tidak memiliki cukup uang untuk menerima gadai tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu 03 Januari 2026, Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS menghubungi terdakwa dan menanyakan, “apakah masih ada sepeda motor yang mau digadaikan? kalau masih ada, bawami ke sini.”, kemudian terdakwa kembali mendatangi kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS dan setibanya di kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), setelah itu terdakwa berboncengan dengan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS menuju ke rumah Sdr. ONENG (DPO) yang beralamat di BTN Sokko Bampa Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, setibanya di rumah Sdr. ONENG (DPO) dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS langsung berkomunikasi dengan Sdr. ONENG (DPO) terkait motor terdakwa yang mau digadaikan dan Sdr. ONENG (DPO) pun keluar dari rumahnya, selanjutnya sekitar 30 menit kemudian Sdr. ONENG (DPO) kembali dan membawa 1 (satu) saset plastic sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, setelah itu Sdr. ONENG (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS, setelah itu terdakwa dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS pulang dan kembali menuju kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS dan setibanya di kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS langsung membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) saset plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang 1 (satu) sasetnya dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, kemudian terdakwa diberikan 2 (dua) saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS mengatakan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut gratis untuk dibagi dua dengan om terdakwa diluar dari harga gadai motor dan 1 (satu) saset nya diberikan kepada Sdr. ANTO dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) saset tersebut, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.02 WITA, Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi RISWANDI bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba datang dan melakukan penangkapan terhadap penunjukan oleh Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS terhadap terdakwa dengan cara tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menerima informasi dari informan bahwa terdakwa berada di Bonto Ballengo Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, kemudian Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi RISWANDI bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menuju ke lokasi dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap penunjukan oleh Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS terhadap terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0408/NNF/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMBO RAPPE
Diberi nomor barang bukti 0926/2026/NNF
Barang bukti nomor 0926/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMBO RAPPE, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Gaharu Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu 03 Januari 2026, Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS menghubungi terdakwa dan menanyakan, “apakah masih ada sepeda motor yang mau digadaikan? kalau masih ada, bawami ke sini.”, kemudian terdakwa kembali mendatangi kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS dan setibanya di kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), setelah itu terdakwa berboncengan dengan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS menuju ke rumah Sdr. ONENG (DPO) yang beralamat di BTN Sokko Bampa Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, setibanya di rumah Sdr. ONENG (DPO) dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS langsung berkomunikasi dengan Sdr. ONENG (DPO) terkait motor terdakwa yang mau digadaikan dan Sdr. ONENG (DPO) pun keluar dari rumahnya, selanjutnya sekitar 30 menit kemudian Sdr. ONENG (DPO) kembali dan membawa 1 (satu) saset plastic sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, setelah itu Sdr. ONENG (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS, setelah itu terdakwa dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS pulang dan kembali menuju kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS dan setibanya di kediaman Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS langsung membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) saset plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang 1 (satu) sasetnya dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, kemudian terdakwa diberikan 2 (dua) saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS mengatakan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut gratis untuk dibagi dua dengan om terdakwa diluar dari harga gadai motor dan 1 (satu) saset nya diberikan kepada Sdr. ANTO dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) saset tersebut, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.02 WITA, Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi RISWANDI bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba datang dan melakukan penangkapan terhadap penunjukan oleh Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS terhadap terdakwa dengan cara tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menerima informasi dari informan bahwa terdakwa berada di Bonto Ballengo Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, kemudian Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi RISWANDI bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menuju ke lokasi dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap penunjukan oleh Saksi ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS terhadap terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0408/NNF/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin AMBO RAPPE
Diberi nomor barang bukti 0926/2026/NNF
Barang bukti nomor 0926/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------- |