Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Blk Rajamuddin Bin Musa Kejaksaan Negeri Bulukumba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat PN BLK-677CC1A0C8359
Pemohon
NoNama
1Rajamuddin Bin Musa
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bulukumba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas nama Rajamuddin Bin Musa Nomor: 02/P.4.22/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan PRINT-02/P.4.22/Fd.2/11/2024 tertanggal 28 November 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan  Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya