Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Blk Muhammad Darwis, S.Hut Kepala Kepolisian Resort Bulukumba Cq. Kasat Reskrim Polres Bulukumba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Darwis, S.Hut
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Bulukumba Cq. Kasat Reskrim Polres Bulukumba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pemanggilan, Pemeriksaan dan penetapan status  Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon atas Laporan Polisi : : LP/B/520/VIII/2023/SPKT/ POLRES BULUKUMBA /POLDA SULSEL, tanggal 24 Agustus tahun 2023 dengan menerapkan/ mengenakan pasal 227 KUHPidana dengan rumusan yang dianalogikan/ditafsirkan sendiri oleh Termohon atas diri Pemohon yaitu “tidak mengindahkan putusan Pengadilan” yang tidak sesuai dengan rumusan Pasal 227 KUHP yang sebenarnya adalah tidak sah dan batal menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Pemohon dengan status  tersangka oleh Termohon,  penyidikannya harus dihentikan oleh karena menerapkan Pasal yang keliru menggunakan rumusan/unsur-unsur Pasal 227 KUHP kepada Pemohon Muhammad Darwis, S.Hut yang  tidak sesuai menurut hukum.
  4. Memulihkan nama baik serta harkat dan martabat atas diri Pemohon dengan memerintahkan Termohon melakukan permohonan permintaan maaf atas kekeliruan menetapkan Tersangka kepada Pemohon dengan memuat disurat kabar lokal sebanyak 3 kali dimuat dengan redaksi ” Kami Kepolisian Republik Indonesia Resort Bulukumba meminta dan memohon  maaf kepada Muhammad Darwis, S.Hut atas ditetapkannya sebagai tersangka di POlres Bulukumba dengan kekeliruan menerapkan rumusan Pasal 227 KUHPidana serta memulihkan nama baik dan harkat dan martabatnya”. 
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya