Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Blk | HUME BINTI BOKKO | Pemerintah RI cq Polres Bulukumba cq Polsek Tanete Bulukumpa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Apr. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Blk | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Apr. 2017 | ||||
Nomor Surat | 01/PRAPERADILAN/HAMNS/IV/2017 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; kerugian materiil sebesar Rp. 1.303.322.900 (satu milyar tiga ratus tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus ribu rupiah); Menghukum TERMOHON untuk membayar uang paksa jika tidak memenuhi isi putusan praperadilan ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatannya, seketika setelah diputuskan;
Jika Pengadilan Negeri Bulukumba Cq. hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |