Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
TIKA SANDRANITA,S.Pd Alias SANDRA Binti MUH. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-782/P.4.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIKA SANDRANITA,S.Pd Alias SANDRA Binti MUH. NUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TIKA SANDRANITA, S.Pd Alias SANDRA Binti MUH. NUR pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira Pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pasar Tradisional Cekkeng Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi ARNI HAFID Binti HAFID dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 10.30 Wita bertempat saat terdakwa sedang berada di Pasar Tradisional Cekkeng bersama dengan suami dan orang tua terdakwa serta 1 (Satu) orang perempuan, kemudian terdakwa mendatangi saksi tempat penjualan saksi ARNI dan bertanya kepada saksi AGUS SALIM Bin ABD. HAFID dimana keberadaan saksi ARNI, namun saat itu saksi ARNI sedang ke toilet, berselang beberapa saat saksi ARNI datang dan terdakwa langsung menunjuki wajah saksi ARNI sambil marah-marah, lalu terdakwa melayangkan kepalang tangan kanannya ke arah saksi ARNI namun berhasil ditepis oleh saksi ARNI, setelah itu terdakwa kembali melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi kanan Korban sebanyak dua kali. Setelah itu terdakwa dan saksi ARNI saling berkelahi yang mana terdakwa menarik jilbab yang saksi ARNI dan saksi ARNI  menarik rambut terdakwa, sehingga terdakwa dan saksi ARNI terjatuh di tanah kemudian terdakwa dan saksi ARNI saling memukul dan mencakar, setelah itu orang-orang yang berada di pasar tradisional Cekkeng datang melerai terdakwa dan saksi ARNI hingga berhenti melakukan perkelahian, kemudian terdakwa meninggakan lokasi tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi ARNI HAFID Binti HAFID mengalami luka-luka pada wajah, tangan dan kakinya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/76/RSUD-BLK/2025 tanggal 28 Juni yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. St. Nurhayati selaku dokter pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Arni Hafid pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 pada pukul 15.30 Wita, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik :

  1. Daerah wajah : bengkak dan kemerahan pada pipi kanan panjang empat centimeter dan    lebar empat centimeter.
  2. Daerah tangan : kemerahan pada lengan kanan Panjang enam centimeter dan lebar  enam centimeter.
  3. Daerah kaki : luka lecet pada betis kanan Panjang tiga centimeter dan lebar nol koma dua centimeter.

Kesimpulan : pada pemeriksaan korban Perempuan berusia 34 tahun ditemukan bengkak dan kemerahan pada pipi kanan , kemerahan pada lengan kanan, dan luka lecet pada betis kanan , luka sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.

---------Perbuatan Terdakwa TIKA SANDRANITA,S.Pd Alias SANDRA Binti MUH. NUR sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya