| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon terhadap Perkataan “Nama Orang Tua (Ayah) ADI ASTAMAN dan Nama (Ibu) ASNI” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Orang Tua (Ayah) AHMAD dan Nama (Ibu) MARLINA MUSFA” sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh KantorKepala Desa Bonto Matene, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bonto Matene, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Anak Pemohon, Surat Keterangan Beda Identitas dari Kantor Desa Bonto Matene Nomor:022/SKBN/D-BME/II/2026tertulis nama ADI ASTAMAN dan Nama AHMAD adalah Orang Yang Berbeda dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Kantor Desa Bonto Matene Nomor:023/SKBN/D-BME/II/2026, tertulis nama ASNI dan Nama MARLINA MUSFA adalah Orang Yang Berbeda yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|