Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3.MUHAMMAD YUSRAN SETIAWAN, S.H.
Nirwana Alias Nier Binti A. Muh. Haris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-56/P.4.22/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3MUHAMMAD YUSRAN SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nirwana Alias Nier Binti A. Muh. Haris[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Nirwana Alias Nier Binti A. Muh. Haris pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.10 WITA bertempat di Jl. Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

-------------Bermula pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.10 WITA terdakwa sedang berada di Nier Salon miliknya mendengar ada beberapa orang datang masuk ke dalam salon. Karena itu, terdakwa keluar melihat orang yang berada di luar tersebut yaitu diantaranya saksi Sartika bersama saksi Selfi, saksi Rindi, dan saksi Herawati. Adapun Kedatangan mereka tersebut ke salon tempat terdakwa karena saksi saksi Herawati ingin bertemu dengan sdr. Linda. Saat sedang menuggu, terdakwa melihat keberadaan saksi Sartika dan menanyakan tentang hubungan dengan suaminya. Selanjutnya pertanyaan tersebut ditanggapi saksi Sartika kemudian ditanggapi dengan nada tinggi sehingga terdakwa marah dan meminta saksi Sartika keluar pergi meninggalkan salon, namun tidak dituruti saksi Sartika, terjadi ketegangan dan keributan antara terdakwa dengan saksi Sartika.----------------

-------------Karena saksi Sartika tidak mau meninggalkan salon, terdakwa marah dan muncul niat terdakwa melakukan penganinayaan kepada saksi Sartika dimulai mendekati kemudian menarik tangan saksi Sartika yang sedang berpegangan di kursi yang ia duduki. Karena emosi, terdakwa dengan tangan kirinya menampar pipi kiri saksi Sartika kemudian menarik kerah baju saksi Sartika yang membuat dada atas sebelah kanan luka karena terkena kuku. Selanjutnya terdakwa dengan tangan kanan menampar pipi dan dagu kanan saksi Sartika. Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengambil toples yang ada di atas meja dan hendak melemparkan ke saksi Sartika, namun segera dilerai oleh orang-orang yang berada di tempat kejadian.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Adapun terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi Sartika karena marah atas sikap dan tanggapan yang diberikan oleh saksi Sartika ketika ditanya tentang status perkawinan dengan suami saksi Sartika dan saksi Sartika tidak mau meninggalkan salon ketika diminta pergi oleh terdakwa sehingga terdakwa menampar saksi Sartika meskipun terdakwa mengetahui dan menyadari akibat dari perbuatannya melakukan penganiyaan kepada saksi Sartika akan merasakan sakit, namun terdakwa tetap berkehendak melakukannya.-------------------------------------------

-------------Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa, saksi Sartika merasakan sakit karena luka memar pada pipi kiri, luka memar pada dagu sebelah kanan, luka lecet gores lengan bawah sebelah kanan, dan luka memar pada pergelangan tangan sesuai hasil Visum Et Repertum No. 440/135/RSUD-BLK/2024 tanggal 09 Oktober 2024 a.n. Sartika.----------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamĀ  Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya