Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Blk 1.ABBAS MUSTARI ,Sos.,M.SI
2.MUHAMMAD NAJIB Bin JASSI
3.MUHAMMAD USMAN S.Pd
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat .....
Pemohon
NoNama
1ABBAS MUSTARI ,Sos.,M.SI
2MUHAMMAD NAJIB Bin JASSI
3MUHAMMAD USMAN S.Pd
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan:

 ABBAS MUSTARI, S.SOS.,M.SI yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT.01/P.4.22/Fd/09/2019;
MUHAMMAD USMAN, S.PD yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT.02/P.4.22/Fd/09/2019;
MUHAMMAD NAJIB bin JASSI yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT.03/P.4.22/Fd/09/2019;

yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP, Subs Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001, Subs Pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,

Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP, Subs Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001, Subs Pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 tahun 2001adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon:
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya