Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat IIadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Hutang Nomor: PK19112S8W/4900/11/2019 TanggaL 21 November 2021; di mana total tunggakan Rp. 85.544.474,- (Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Pilih Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No. 20/DJL/XI/2019 Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, A.n. Arifuddin yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam 20/DJL/XI/2019 Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, A.n. Arifuddin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SKPT No. 20/DJL/XI/2019 Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, A.n. Arifuddin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|