Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama pada Kartu Keluarga Nomor: 7307020204140005 dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 7302075901880001 atas nama NURJANNA terhadap Perkataan “NURJANNA” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “TINA” sebagaimana yang tertulis pada urat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Balangpesoang tertanggal 09 November 2024, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6655/CS/IX/2005, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 194/DBP/XI/2024 yang tertulis atas nama TINA;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|