| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Kepada para Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon, Kartu Tanda Penduduk nomor : 7302070112750001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7302072904070225 Pemohon, yang semula tertulis “Rahim tempat tanggal lahir di Bukit Madu, 01 Desember 1975” DICORET dan SEBAGAI GANTINYA yaitu nama “Abdul. Rahim lahir di Bontomangngiring tanggal 12 September 1982”
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Kepada para Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 7302-LU-22092021-0006, yang semula tertulis “Rahim” DICORET dan SEBAGAI GANTINYA nama “Abdul. Rahim”
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|