Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.ARDIL ANZANI, S.H.
AKMAL Alias AKMAL Bin ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/P.4.22/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2ARDIL ANZANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL Alias AKMAL Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

--------- Bahwa Terdakwa AKMAL Alias AKMAL BIN ZAINUDDIN, pada hari Senin tanggal

30 bulan Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WITA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank

Mandiri Bulukumba Tanete atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau

seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,

yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena

profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan

yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------Berawal pada saat Terdakwa bekerja pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank

Mandiri Tanete di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba selaku Sales Generalis

Produktif berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT. Prima Raya Solusindo

Nomor : 012.0778/PKWT/PRS-MKS/XII2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat

Penempatan PT. Prima Raya Solusindo Nomor : 012.0778/ST/PRS-MKS/XII/2024 tanggal

31 Desember 2024. Adapun tugas Terdakwa selaku Sales Generalis Produktif (SGP) antara

lain mencari calon nasabah atau debitur yang yang hendak mengajukan pinjaman Kredit

Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan pencairan.

PT Prima Raya Solusindo adalah perusahaan swasta di Indonesia yang bergerak di

bidang penyediaan layanan outsourcing (alih daya tenaga kerja) dan solusi terkait

pengelolaan sumber daya manusia untuk berbagai industri. Sedangkan Kantor Cabang

Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tanete merupakan cabang dari PT Bank Mandiri (Persero)

Tbk yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang

jasa perbankan serta Layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bahwa selaku karyawan pada PT. Prima Raya Solusindo yang dikerjakan pada

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete, Terdakwa menerima

gaji pokok / upah per-bulannya sebesar Rp.3.699.675,-(tiga juta enam ratus sembilan puluh

sembilan enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor

Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete adalah calon nasabah / debitur

datang melakukan permohonan yang diterima oleh Sales Generalis. Kemudian Sales

Generalis meminta nasabah / debitur untuk melengkapi dokumen Kredit Usaha Rakyat

(KUR) berupa Kartu Keluarga, Fotocopy KTP suami/isteri, Fotocopy NPWP,Fotocopy kartu

keluarga, Fotocopy akta nikah, Keterangan Usaha, Jaminan yang diajukan, dan Nomor

Induk Berusaha. Setelah itu Sales Generalis melakukan cek ID BI calon nasabah / debitur

pada aplikasi sistem milik pihak bank. Apabila nasabah / debitur dianggap memenuhi syarat

maka Sales Generalis akan melaporkan kepada kepala unit kemudian dilakukan survey

pada objek lokasi usaha yang diajukan dan jaminan yang akan diajukan. Setelah hasil

survey dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pinjaman KUR maka dilakukan proses

dokumen oleh sistem pihak bank. Kemudian dilakukan persetujuan/pemutus pinjaman KUR

oleh kepala unit dan penandatanganan perjanjian kredit oleh pihak-pihak yang berkaitan.

Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Saksi ERNI Binti HALIM mengajukan

pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri

Bulukumba Tanete. Pada saat itu, Terdakwa merupakan pegawai bank dan membantu

proses pencairan KUR Saksi ERNI Binti HALIM senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta

rupiah) dengan jaminan BPKB Mobil BRV, yang akan diangsur selama 48 (empat puluh

delapan) bulan dari bulan Februari 2024 sampai dengan Januari 2028, dengan jumlah

angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.394.624 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat

ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Bahwa dalam proses pengajuan dan pembayaran kredit, Saksi ERNI BINTI HALIM

berhubungan melalui Terdakwa sebagaimana sebelumnya pengajuan kredit KUR juga

ditangani oleh Terdakwa. Setiap kali melakukan pembayaran angsuran Saksi melakukan

2transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor 1740006335186 atas nama dirinya sendiri,

kemudian mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa untuk diketahui.

Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi ERNI BINTI

HALIM bersama suaminya yaitu Saksi HARIYUNUS datang ke Kantor Cabang Pembantu

(KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk melakukan pelunasan yang dimana posisi

kredit Saksi ERNI BINTI HALIM telah berjalan sampai angsuran ke-16 (enam belas) dari

total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran. Sehingga menyisakan kredit sebesar Rp.

73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa ketika saksi ERNI BINTI HALIM bertemu dengan Terdakwa di lantai 2 Kantor

cabang pembantu (KCP) Bank mandiri bulukumba Tanete kemudian saat itu saksi ERNI

BINTI HALIM menyerahkan secara langsung uang pelunasan kredit kepada Terdakwa

sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima

uang pelunasan tersebut Terdakwa bersama Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi

HARIYUNUS turun menuju meja teller untuk melakukan transaksi penyetoran. Namun pada

saat itu teller menyampaikan bahwa jaringan sedang mengalami gangguan sehingga

transaksi belum dapat diproses. Dengan alasan tersebut Terdakwa kemudian mengarahkan

Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS untuk menunggu di samping meja teller

untuk menghitung uang pelunasan tersebut dan menuliskan 1 (satu) lembar aplikasi setoran

(slip penyetoran) yang tidak pernah dilakukan Validasi yang kemudian diserahkan kepada

Saksi ERNI BINTI HALIM sambil mengatakan bahwa transaksi sudah selesai kemudian

mempersilahkan saksi dan suaminya untuk pulang.

Bahwa berdasarkan prosedur resmi yang berlaku di Bank Mandiri, terdapat

mekanisame bagi nasabah yang akan melakukan pelunasan angsuran Kredit Usaha Rakyat

(KUR) yaitu :

- Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri

- Konfirmasi jumlah pelunasan berdasarkan Loan Payoff Quotation (LPQ)

- Penyetoran uang ke teller

- Pemberian surat keterangan lunas dari Mikro Analisis Kredit (MKA) yang

ditandatangani oleh Kepala Unit Kredit Usaha Rakyat

- Proses penyerahan agunan atau jaminan

Bahwa sebelum meninggalkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri

Bulukumba Tanete, Saksi ERNI BINTI HALIM sempat menanyakan kepada Terdakwa

kapan jaminan berupa BPKB Mobilnya dapat diambil. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa

menyampaikan bahwa jaminan akan dapat diambil dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan,

sehingga saksi ERNI BINTI HALIM bersama suaminya kemudian meninggalkan kantor

Bank Mandiri dengan keyakinan bahwa pelunasan telah selesai diproses.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM datang ke Kantor

Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete dan bertemu Pimpinan Unit

yaitu Saksi ASWAR selaku Micro Banking Manager untuk menyampaikan komplain serta

meminta penjelasan terkait jaminan kredit berupa BPKB Mobil BRV miliknya yang belum

diserahkan, padahal ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pegawai untuk

melunasi pinjamannya. Selanjutnya Saksi ASWAR melakukan pengecekan dalam system

dan mendapati bahwa rekening pinjaman Saksi ERNI BINTI HALIM memang belum

3dilakukan pelunasan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada Terdakwa yang mengakui bahwa

pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan uang tunai sebesar Rp.

73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Cabang

Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk pelunasan kredit, dan pelaku

memberikan tanda terima berupa FPRM aplikasi setoran kepada Saksi ERNI BINTI HALIM

namun tanda terima tersebut tidak tercatat validasi bank, karena Terdakwa tidak melakukan

pembukuan pelunasan pada system bank. Bahwa setelah menerima uang pelunasan dari

Saksi ERNI BINTI HALIM, Terdakwa tetap menguasai uang tersebut hingga jam

operasional kantor berakhir, lalu membawa uang tersebut ke rumahnya dan

menggunakannya secara bertahap untuk kepentingan pribadi hingga habis.

Bahwa Saksi ERNI BINTI HALIM dijanjikan oleh Terdakwa pengembalian jaminan

BPKB Mobil BRV, dua minggu setelah pelunasan dilakukan namun janji tersebut tidak

dipenuhi, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2025 Saksi ERNI BINTI HALIM kembali datang

untuk bertemu dengan Terdakwa dan hasil pertemuan dijanjikan pengembalian pada

tanggal 11 Agustus 2025. Setelahnya, pihak Bank Mandiri an. RAHMI selaku Branch

Manager menyampaikan kepada Saksi ERNI BINTI HALIM untuk pengembalian jaminannya

pada tanggal 12 Agustus 2025.

Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pelunasan kredit KUR milik Saksi ERNI

BINTI HALIM tanpa izin dari yang berhak untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga

saksi ERNI BINTI HALIM mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh

tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana

dalam Pasal 488 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa AKMAL Alias AKMAL BIN ZAINUDDIN, pada hari Senin tanggal 30

bulan Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WITA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri

Bulukumba Tanete atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili

perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya

milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan

yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

Berawal pada saat Terdakwa bekerja pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank

Mandiri Tanete di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba selaku Sales Generalis

Produktif. Adapun tugas Terdakwa selaku Sales Generalis Produktif (SGP) antara lain

mencari calon nasabah atau debitur yang yang hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha

Rakyat (KUR) sampai dengan pencairan.

PT Prima Raya Solusindo adalah perusahaan swasta di Indonesia yang bergerak di

bidang penyediaan layanan outsourcing (alih daya tenaga kerja) dan solusi terkait

pengelolaan sumber daya manusia untuk berbagai industri. Sedangkan Kantor Cabang

4Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tanete merupakan cabang dari PT Bank Mandiri (Persero)

Tbk yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang

jasa perbankan serta Layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor

Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete adalah calon nasabah / debitur

datang melakukan permohonan yang diterima oleh Sales Generalis. Kemudian Sales

Generalis meminta nasabah / debitur untuk melengkapi dokumen Kredit Usaha Rakyat

(KUR) berupa Kartu Keluarga, Fotocopy KTP suami/isteri, Fotocopy NPWP,Fotocopy kartu

keluarga, Fotocopy akta nikah, Keterangan Usaha, Jaminan yang diajukan, dan Nomor

Induk Berusaha. Setelah itu Sales Generalis melakukan cek ID BI calon nasabah / debitur

pada aplikasi sistem milik pihak bank. Apabila nasabah / debitur dianggap memenuhi syarat

maka Sales Generalis akan melaporkan kepada kepala unit kemudian dilakukan survey

pada objek lokasi usaha yang diajukan dan jaminan yang akan diajukan. Setelah hasil

survey dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pinjaman KUR maka dilakukan proses

dokumen oleh sistem pihak bank. Kemudian dilakukan persetujuan/pemutus pinjaman KUR

oleh kepala unit dan penandatanganan perjanjian kredit oleh pihak-pihak yang berkaitan.

Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Saksi ERNI Binti HALIM mengajukan

pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri

Bulukumba Tanete. Pada saat itu, Terdakwa merupakan pegawai bank dan membantu

proses pencairan KUR Saksi ERNI Binti HALIM senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta

rupiah) dengan jaminan BPKB Mobil BRV, yang akan diangsur selama 48 (empat puluh

delapan) bulan dari bulan Februari 2024 sampai dengan Januari 2028, dengan jumlah

angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.394.624 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat

ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Bahwa dalam proses pengajuan dan pembayaran kredit, Saksi ERNI BINTI HALIM

berhubungan melalui Terdakwa sebagaimana sebelumnya pengajuan kredit KUR juga

ditangani oleh Terdakwa. Setiap kali melakukan pembayaran angsuran Saksi melakukan

transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor 1740006335186 atas nama dirinya sendiri,

kemudian mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa untuk diketahui.

Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi ERNI BINTI

HALIM bersama suaminya yaitu Saksi HARIYUNUS datang ke Kantor Cabang Pembantu

(KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk melakukan pelunasan yang dimana posisi

kredit Saksi ERNI BINTI HALIM telah berjalan sampai angsuran ke-16 (enam belas) dari

total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran. Sehingga menyisakan kredit sebesar Rp.

73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa ketika saksi ERNI BINTI HALIM bertemu dengan Terdakwa di lantai 2 Kantor

cabang pembantu (KCP) Bank mandiri bulukumba Tanete kemudian saat itu saksi ERNI

BINTI HALIM menyerahkan secara langsung uang pelunasan kredit kepada Terdakwa

sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima

uang pelunasan tersebut Terdakwa bersama Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi

HARIYUNUS turun menuju meja teller untuk melakukan transaksi penyetoran. Namun pada

saat itu teller menyampaikan bahwa jaringan sedang mengalami gangguan sehingga

transaksi belum dapat diproses. Dengan alasan tersebut Terdakwa kemudian mengarahkan

5Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS untuk menunggu di samping meja teller

untuk menghitung uang pelunasan tersebut dan menuliskan 1 (satu) lembar aplikasi setoran

(slip penyetoran) yang tidak pernah dilakukan Validasi yang kemudian diserahkan kepada

Saksi ERNI BINTI HALIM sambil mengatakan bahwa transaksi sudah selesai kemudian

mempersilahkan saksi dan suaminya untuk pulang.

Bahwa berdasarkan prosedur resmi yang berlaku di Bank Mandiri, terdapat

mekanisame bagi nasabah yang akan melakukan pelunasan angsuran Kredit Usaha Rakyat

(KUR) yaitu :

- Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri

- Konfirmasi jumlah pelunasan berdasarkan Loan Payoff Quotation (LPQ)

- Penyetoran uang ke teller

- Pemberian surat keterangan lunas dari Mikro Analisis Kredit (MKA) yang

ditandatangani oleh Kepala Unit Kredit Usaha Rakyat

- Proses penyerahan agunan atau jaminan

Bahwa sebelum meninggalkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri

Bulukumba Tanete, Saksi ERNI BINTI HALIM sempat menanyakan kepada Terdakwa

kapan jaminan berupa BPKB Mobilnya dapat diambil. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa

menyampaikan bahwa jaminan akan dapat diambil dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan,

sehingga saksi Bersama suaminya kemudian meninggalkan kantor Bank Mandiri dengan

keyakinan bahwa pelunasan telah selesai diproses.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM datang ke Kantor

Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete dan bertemu Pimpinan Unit

yaitu Saksi ASWAR selaku Micro Banking Manager untuk menyampaikan komplain serta

meminta penjelasan terkait jaminan kredit berupa BPKB Mobil BRV miliknya yang belum

diserahkan, padahal ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pegawai untuk

melunasi pinjamannya. Selanjutnya Saksi ASWAR melakukan pengecekan dalam system

dan mendapati bahwa rekening pinjaman Saksi ERNI BINTI HALIM memang belum

dilakukan pelunasan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada Terdakwa yang mengakui bahwa

pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan uang tunai sebesar Rp.

73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Cabang

Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk pelunasan kredit, dan pelaku

memberikan tanda terima berupa FPRM aplikasi setoran kepada Saksi ERNI BINTI HALIM

namun tanda terima tersebut tidak tercatat validasi bank, karena Terdakwa tidak melakukan

pembukuan pelunasan pada system bank. Bahwa setelah menerima uang pelunasan dari

Saksi ERNI BINTI HALIM, Terdakwa tetap menguasai uang tersebut hingga jam

operasional kantor berakhir, lalu membawa uang tersebut ke rumahnya dan

menggunakannya secara bertahap untuk kepentingan pribadi hingga habis.

Bahwa Saksi ERNI BINTI HALIM dijanjikan oleh Terdakwa pengembalian jaminan

BPKB Mobil BRV, dua minggu setelah pelunasan dilakukan namun janji tersebut tidak

dipenuhi, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2025 Saksi kembali datang untuk bertemu

dengan Terdakwa dan hasil pertemuan dijanjikan pengembalian pada tanggal 11 Agustus

2025. Setelahnya pihak Bank Mandiri an. RAHMI selaku Branch Manager menyampaikan

6kepada Saksi ERNI BINTI HALIM untuk pengembalian jaminannya pada tanggal 12

Agustus 2025.

Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pelunasan kredit KUR milik Saksi ERNI

BINTI HALIM tanpa izin dari yang berhak untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga

saksi ERNI BINTI HALIM mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh

tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana

dalam Pasal 486 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

Kedua

---------Bahwa Terdakwa AKMAL Alias AKMAL BIN ZAINUDDIN, pada hari Senin tanggal 30

bulan Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WITA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri

Bulukumba Tanete atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili

perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan

hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat

atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang,

memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan yang

mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

Bahwa berawal pada tanggal 31 Januari 2024, Saksi ERNI Binti HALIM

mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank

Mandiri Bulukumba Tanete. Pada saat itu, Terdakwa merupakan pegawai bank dan

membantu proses pencairan KUR Saksi ERNI Binti HALIM senilai Rp. 100.000.000 (seratus

juta rupiah) dengan jaminan BPKB Mobil BRV, yang akan diangsur selama 48 (empat puluh

delapan) bulan dari bulan Februari 2024 sampai dengan Januari 2028, dengan jumlah

angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.394.624 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat

ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Bahwa dalam proses pengajuan dan pembayaran kredit, Saksi ERNI BINTI HALIM

berhubungan melalui Terdakwa sebagaimana sebelumnya pengajuan kredit KUR juga

ditangani oleh Terdakwa. Setiap kali melakukan pembayaran angsuran Saksi melakukan

transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor 1740006335186 atas nama dirinya sendiri,

kemudian mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa untuk diketahui.

Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi ERNI BINTI

HALIM bersama suaminya yaitu Saksi HARIYUNUS datang ke Kantor Cabang Pembantu

(KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk melakukan pelunasan yang dimana posisi

kredit Saksi ERNI BINTI HALIM telah berjalan sampai angsuran ke-16 (enam belas) dari

total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran. Sehingga menyisakan kredit sebesar Rp.

73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

7Bahwa ketika saksi ERNI BINTI HALIM bertemu dengan Terdakwa di lantai 2 Kantor

cabang pembantu (KCP) Bank mandiri bulukumba Tanete kemudian, saat itu Terdakwa

meminta saksi ERNI BINTI HALIM untuk menyerahkan secara langsung uang pelunasan

kredit kepada Terdakwa sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Setelah menerima uang pelunasan tersebut, Terdakwa bersama Saksi ERNI BINTI HALIM

dan Saksi HARIYUNUS turun menuju meja teller untuk melakukan transaksi penyetoran.

Namun pada saat itu teller menyampaikan bahwa jaringan sedang mengalami gangguan

sehingga transaksi belum dapat diproses. Dengan alasan tersebut Terdakwa kemudian

mengarahkan Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS untuk menunggu di

samping meja teller untuk menghitung uang pelunasan tersebut dan menuliskan 1 (satu)

lembar aplikasi setoran (slip penyetoran) tanpa validasi seolah-olah Terdakwa hendak

menyetorkan uang tersebut guna pelunasan kredit saksi ERNI BINTI HALIM, melainkan

Terdakwa tidak pernah melakukan penyetoran yang dimaksud, hingga akhirnya Terdakwa

menyampaikan kepada saksi ERNI BINTI HALIM bahwa transaksi sudah selesai kemudian

mempersilahkan saksi ERNI BINTI HALIM dan suaminya untuk pulang.

Bahwa berdasarkan prosedur resmi yang berlaku di Bank Mandiri, terdapat

mekanisame bagi nasabah yang akan melakukan pelunasan angsuran Kredit Usaha Rakyat

(KUR) yaitu :

- Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri

- Konfirmasi jumlah pelunasan berdasarkan Loan Payoff Quotation (LPQ)

- Penyetoran uang ke teller

- Pemberian surat keterangan lunas dari Mikro Analisis Kredit (MKA) yang

ditandatangani oleh Kepala Unit Kredit Usaha Rakyat

- Proses penyerahan agunan atau jaminan

Bahwa sebelum meninggalkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri

Bulukumba Tanete, Saksi ERNI BINTI HALIM sempat menanyakan kepada Terdakwa

kapan jaminan berupa BPKB Mobilnya dapat diambil. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa

menyampaikan bahwa jaminan akan dapat diambil dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan,

sehingga saksi Bersama suaminya kemudian meninggalkan kantor Bank Mandiri dengan

keyakinan bahwa pelunasan telah selesai diproses.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM datang ke Kantor

Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete dan bertemu Pimpinan Unit

yaitu Saksi ASWAR selaku Micro Banking Manager untuk menyampaikan komplain serta

meminta penjelasan terkait jaminan kredit berupa BPKB Mobil BRV miliknya yang belum

diserahkan, padahal ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pegawai untuk

melunasi pinjamannya. Selanjutnya Saksi ASWAR melakukan pengecekan dalam system

dan mendapati bahwa rekening pinjaman Saksi ERNI BINTI HALIM memang belum

dilakukan pelunasan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada Terdakwa yang mengakui bahwa

pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan uang tunai sebesar Rp.

73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Cabang

Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk pelunasan kredit, dan pelaku

memberikan tanda terima berupa FPRM aplikasi setoran kepada Saksi ERNI BINTI HALIM

namun tanda terima tersebut tidak tercatat validasi bank, karena Terdakwa tidak melakukan

89

pembukuan pelunasan pada system bank. Bahwa setelah menerima uang pelunasan dari

Saksi ERNI BINTI HALIM, Terdakwa tetap menguasai uang tersebut hingga jam

operasional kantor berakhir, lalu membawa uang tersebut ke rumahnya dan

menggunakannya secara bertahap untuk kepentingan pribadi hingga habis.

Bahwa Saksi ERNI BINTI HALIM dijanjikan oleh Terdakwa pengembalian jaminan

BPKB Mobil BRV, dua minggu setelah pelunasan dilakukan namun janji tersebut tidak

dipenuhi, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2025 Saksi kembali datang untuk bertemu

dengan Terdakwa dan hasil pertemuan dijanjikan pengembalian pada tanggal 11 Agustus

2025. Setelahnya pihak Bank Mandiri an. RAHMI selaku Branch Manager menyampaikan

kepada Saksi ERNI BINTI HALIM untuk pengembalian jaminannya pada tanggal 12

Agustus 2025.

Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pelunasan kredit KUR milik Saksi ERNI

BINTI HALIM tanpa izin dari yang berhak untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga

saksi ERNI BINTI HALIM mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh

tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana

dalam Pasal 492 K.U.H.Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya