| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2026/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Jumat, 02 Okt. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Aty binti La Ali | | 2 | Rahim bin Panroli |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lukman, S.H | Aty binti La Ali | | 2 | Lukman, S.H | Rahim bin Panroli |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Aco Bahar, S.H, M.H | Zainuddin | | 2 | Aco Bahar, S.H, M.H | Pirman | | 3 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | Zainuddin | | 4 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | Pirman |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba | | 2 | Kepala Desa Bontobiraeng | | 3 | Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Aco Bahar, S.H, M.H | Kepala Desa Bontobiraeng | | 2 | Aco Bahar, S.H, M.H | Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba | | 3 | NUR HASANAH,SH., M.H | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba | | 4 | FAISAL JAMAL | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba | | 5 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | Kepala Desa Bontobiraeng | | 6 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa gabah sebanyak 23 (dua puluh tiga) karung (Objek Sengketa II) yang saat ini berada di Kantor Polsek Kajang adalah milik Penggugat I selaku pihak yang menanam, memelihara, dan memanennya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memasuki Objek Sengketa I bersama kurang lebih 40 orang tanpa melalui prosedur eksekusi oleh pengadilan serta menghancurkan, merusak, dan menginjak tanaman padi milik Penggugat I pada bulan Juni 2026 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang melaporkan Para Penggugat kepada Polres Bulukumba dengan tuduhan pencurian gabah atas Objek Sengketa II yang merupakan hasil tanaman Penggugat I, dengan iktikad buruk dan tanpa dasar hak, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menyuruh Para Penggugat menandatangani Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2026 tanpa membacakan isinya serta menyampaikan keterangan yang keliru dan menyesatkan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Para Penggugat dan Pudding di hadapan Tergugat II dan diketahui oleh Turut Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, dengan rincian:
- Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) kepada Penggugat I;
- Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat, atau sejumlah lain yang dinilai patut oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat I untuk berhenti dan tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri terhadap Para Penggugat dan penggarapnya, yaitu mengerahkan orang, merusak tanaman, menghalangi, atau melakukan kekerasan, serta menyelesaikan perselisihan hanya melalui jalur hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap pelanggaran terhadap putusan yang melarang perbuatan main hakim sendiri tersebut, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, termasuk menyerahkan kembali Objek Sengketa II, atau hasil penjualannya apabila telah dijual atau dilelang menurut ketentuan hukum acara pidana, kepada Penggugat I setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |