| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
ASMAN Bin RUSMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2360/P.4.22/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa terdakwa ASMAN Bin RUSMAN pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Campagarigi, Desa Bijawang , Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wita Tim Opsnar Kepolisian Bulukmbs mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Campagarigi, Desa Bijawang , Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga tim anggota opsnal menindaklanjuti informasi tersebut, berlanjut pada hari Kamiis, tanggal 14 Mei tahun 2026 sekira pukul 00.30 wita Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi RISWANDI mencurigai seseorang yaitu Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN sementara makan di warung nasi kuning pinggir jalan tiba-tiba disitu Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi RISWANDI menjelaskan kepada Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi RISWANDI merupakan pihak kepolisian yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bulukumba dan akan melakukan penggeledahan badan kepadanya namun saat itu tidak mendapatkan barang bukti sabu berdasarkan informasi yang saksi terima. namun karena Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN koperatif ia kemudian menunjukkan kepada saksi letak 1 (satu) saset plastik bening diduga berisi sabu yang sebelumnya Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN simpan di samping bengkel. Dan saat itu Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN yang ia sisihkan sebelumnya. Kemudian saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN perihal darimana ia memperoleh sabu tersebut, kemudian Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN mengatakan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari Lel. ABONG yang ia beli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab: 1926/NNF/V/2026 pada tanggal 20 Mei 2026 dengan barang bukti : • 8 (Delapan) sachet plastik bening yang diduga berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6247 gram diberi nomor barang bukti 5208/202S6/NNF • 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik ASMAN Bin RUSMAN diberi nomor barang bukti 5209/2026/NNF Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 5208/2026/NNF dan barang bukti nomor 5209/2026/NNF benar mengandung Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. ---------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa ASMAN Bin RUSMAN pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Campagarigi, Desa Bijawang , Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wita Tim Opsnar Kepolisian Bulukmbs mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Campagarigi, Desa Bijawang , Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga tim anggota opsnal menindaklanjuti informasi tersebut, berlanjut pada hari Kamiis, tanggal 14 Mei tahun 2026 sekira pukul 00.30 wita Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi RISWANDI mencurigai seseorang yaitu Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN sementara makan di warung nasi kuning pinggir jalan tiba-tiba disitu Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi RISWANDI menjelaskan kepada Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi RISWANDI merupakan pihak kepolisian yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bulukumba dan akan melakukan penggeledahan badan kepadanya namun saat itu tidak mendapatkan barang bukti sabu berdasarkan informasi yang saksi terima. namun karena Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN koperatif ia kemudian menunjukkan kepada saksi letak 1 (satu) saset plastik bening diduga berisi sabu yang sebelumnya Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN simpan di samping bengkel. Dan saat itu Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN yang ia sisihkan sebelumnya. Kemudian saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN perihal darimana ia memperoleh sabu tersebut, kemudian Terdakwa ASMAN Bin RUSMAN mengatakan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari Lel. ABONG yang ia beli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab: 1926/NNF/V/2026 pada tanggal 20 Mei 2026 dengan barang bukti : • 8 (Delapan) sachet plastik bening yang diduga berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6247 gram diberi nomor barang bukti 5208/202S6/NNF • 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik ASMAN Bin RUSMAN diberi nomor barang bukti 5209/2026/NNF Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 5208/2026/NNF dan barang bukti nomor 5209/2026/NNF benar mengandung Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
