| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan nama TUTUT MAPSUR PUTRI sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran di ubah menjadi nama HARDIYANTI MAPSUR PUTRI sebagaimana yang tertulis pada KTP, KK, serta IJAZAH dan surat keterangan perubahan identitas;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bulukumba untuk melakukan perubahan nama di akta kelahiran Pemohon untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|