| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH NOOR FADHILLAH HAMKA Alias ILO Bin HAMKA, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 02:30Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Komplek BTN Rindra 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi AMBO SAKKA (korban), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
- bahwa pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 wita terdakwa menuju BTN Rindra 5 yang terletak di desa taccorong kec. Gantarang kab. Bulukumba sedang menonton siaran lansung anak saksi CACA di sosial media
- Instagram yang mana pada saat itu anak saksi CACA mengatakan dalam siaran lansung-nya tentang satpam di BTN Rindra 5 genit dan suka memegang anak saksi CACA , kemudian terdakwa yang yang melihat anak saksi CACA sedang menangis dan tubuh yang gemetar karena bercerita tentang satpam Rindra 5 yang telah merangkulnya dan memegang pipinya, lalu terdakwa berkomentar dalam siaran lansung tersebut dan mengatakan “satpam yang mana di Rindra” , namun Anak saksi CACA sudah mengakhiri siaran lansung di Instagram, setelah itu terdakwa menghubungi Anak saksi CACA melalui dirrect message kepada anak saksi pada sosial media Instagram dengan mengatakan “satpam yang mana yang pegangki?” namun pada saat itu Anak saksi CACA tidak membalas chat terdakwa sehingga terdakwa menuju rumah Anak saksi CACA di Rindra 5 dan melihat anak saksi CACA di depan rumah sedang menangis, setelah itu terdakwa bertanya lagi kepada Anak saksi CACA tentang “satpam yang mana yang pegang-pegangki tadi waktu di pos?” kemudian Anak saksi CACA membalas dan mengatakan “jangan maki tahuki masalahku sendiri”, kemudian terdakwa mengatakan “janganki begitu jangan sampai kebiasaanki nakasih begitu”, lalu Anak saksi CACA mengatakan “tidakji jangan maki ikut campur”. Setelah itu terdakwa berinisiatif nongkrong di depan rumah Anak saksi CACA sampai menunggu orang tua dari Anak saksi CACA pulang, kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan Anak saksi CACA lalu keluar ke rumah teman di daerah taccorong dekat rumah anak saksi caca untuk menyimpan sepeda motornya, kemudian pada pukul 02.30 wita terdakwa kembali ke rumah anak saksi CACA dengan berjalan kaki dan sesampainya di sana terdakwa melihat Satpam yang dimaksud bernama saksi korban AMBO SAKKA sedang berada dalam ruangan tamu di rumah Anak saksi CACA, setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruangan tamu rumah Anak saksi CACA dan saat itu terdakwa menarik kerah baju dari Saksi korban AMBO SAKKA sambil berkata “datang betulanko ternyata kesini di” setelah itu terdakwa pun langsung memukul wajah sebelah kiri dari saksi korban AMBO SAKKA dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali yang mana saat itu terdakwa memukulnya sambil menggenggam 1 (satu) buah kunci pas nomor 8, kemudian terdakwa menarik kembali kerah baju Saksi korban AMBO SAKKA untuk keluar dari rumah Anak saksi CACA, setelah itu terdakwa kembali memukul wajah sebelah kiri dari Lel.AMBO SAKKA dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali yang membuat Saksi korban AMBO SAKKA terjatuh di halaman rumah Anak saksi CACA, kemudian terdakwa dilerai saksi AWAL (tetangga rumah dari Anak saksi CACA), lau Saksi korban AMBO SAKKA pun pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa adapun alasan terdakwa melukai saksi korban AMBO SAKKA karena terdakwa marah melihat di siaran lansung pada sosial media instagtam anak saksi CACA sedang menangis dan bercerita tentang anak saksi CACA pernah dirangkul dan dipegang pipinya oleh satpam di BTN rindra 5, sehingga saat terdakwa mengetahui satpam di BTN Rinra 5 adalah saksi Korban AMBO sakka membuat terdakwa saat itu lansung melukai saksi korban AMBO SAKKA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Berdasarkan Surat visum ET Repertum Nomor :440/B/RSUD-BLK/ 2025 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangan pada tanggal 20 Januari 2026 oleh dokter Pemeriksa dr. Dewi Wahyuni terhadap saksi korban AMBO SAKKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Daerah wajah :
- Kebiruan pada kelopak mata sebelah kiri
- Luka lecet pada pipi sebelah kiri panjang nol koma tujuh centimeter dan lebar nol koma dua centimeter
- Bengkak pada pipi kiri
Daerah Tangan :
- Luka lecet pada siku sebelah kiri, luka pertama panjang dua centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter, luka kedua panjang satu koma lima centimeter dan lebar satu centimeter.
Kesimpulan:
Telah diperiksa korban Hidup (AMBO SAKKA) berjenis kelamin laki-laki berusia 51 (Lima puluh satu tahun), ditemukan kebiruan pada kelopak mata sebelah kiri, luka lecet pada pipi sebelah kiri, bengkak pada pipi sebelah kiri, dan luka lecet pada siku sebelah kiri, kelainan disebabkan akibat trauma benda tumpul.
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------ |