Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HJ. HEMA Binti LAJJU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aco Bahar, S.H, M.H | HJ. HEMA Binti LAJJU |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RUDDIN Bin SUTONG | 2 | IMMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
35.810.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservaoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat utamanya Tergugat I yang menjanjikan Bayar Utang kepada Penggugat tidak dipenuhi, adalah Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat berutang kepada Penggugat Uang sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Utang kepada Penggugat sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) ; dan apabila tidak sanggup mengembalikan Utang kepada Penggugat maka harta yang bergerak atau tidak bergerak berupa Tanah dan bangunan untuk dilelang sampai mencukupi Utang Para Tergugat ;--------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |