| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.B/2026/PN Blk | 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 2.ARDIL ANZANI, S.H. |
AKMAL Alias AKMAL Bin ZAINUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1111/P.4.22/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Primair --------- Bahwa Terdakwa AKMAL Alias AKMAL BIN ZAINUDDIN, pada hari Senin tanggal 30 bulan Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WITA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------Berawal pada saat Terdakwa bekerja pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tanete di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba selaku Sales Generalis Produktif berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT. Prima Raya Solusindo Nomor : 012.0778/PKWT/PRS-MKS/XII2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Penempatan PT. Prima Raya Solusindo Nomor : 012.0778/ST/PRS-MKS/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024. Adapun tugas Terdakwa selaku Sales Generalis Produktif (SGP) antara lain mencari calon nasabah atau debitur yang yang hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan pencairan. PT Prima Raya Solusindo adalah perusahaan swasta di Indonesia yang bergerak di bidang penyediaan layanan outsourcing (alih daya tenaga kerja) dan solusi terkait pengelolaan sumber daya manusia untuk berbagai industri. Sedangkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tanete merupakan cabang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa perbankan serta Layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bahwa selaku karyawan pada PT. Prima Raya Solusindo yang dikerjakan pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete, Terdakwa menerima gaji pokok / upah per-bulannya sebesar Rp.3.699.675,-(tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan enam ratus tujuh puluh lima rupiah). Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete adalah calon nasabah / debitur datang melakukan permohonan yang diterima oleh Sales Generalis. Kemudian Sales Generalis meminta nasabah / debitur untuk melengkapi dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa Kartu Keluarga, Fotocopy KTP suami/isteri, Fotocopy NPWP,Fotocopy kartu keluarga, Fotocopy akta nikah, Keterangan Usaha, Jaminan yang diajukan, dan Nomor Induk Berusaha. Setelah itu Sales Generalis melakukan cek ID BI calon nasabah / debitur pada aplikasi sistem milik pihak bank. Apabila nasabah / debitur dianggap memenuhi syarat maka Sales Generalis akan melaporkan kepada kepala unit kemudian dilakukan survey pada objek lokasi usaha yang diajukan dan jaminan yang akan diajukan. Setelah hasil survey dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pinjaman KUR maka dilakukan proses dokumen oleh sistem pihak bank. Kemudian dilakukan persetujuan/pemutus pinjaman KUR oleh kepala unit dan penandatanganan perjanjian kredit oleh pihak-pihak yang berkaitan. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Saksi ERNI Binti HALIM mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete. Pada saat itu, Terdakwa merupakan pegawai bank dan membantu proses pencairan KUR Saksi ERNI Binti HALIM senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jaminan BPKB Mobil BRV, yang akan diangsur selama 48 (empat puluh delapan) bulan dari bulan Februari 2024 sampai dengan Januari 2028, dengan jumlah angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.394.624 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah). Bahwa dalam proses pengajuan dan pembayaran kredit, Saksi ERNI BINTI HALIM berhubungan melalui Terdakwa sebagaimana sebelumnya pengajuan kredit KUR juga ditangani oleh Terdakwa. Setiap kali melakukan pembayaran angsuran Saksi melakukan 2transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor 1740006335186 atas nama dirinya sendiri, kemudian mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa untuk diketahui. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi ERNI BINTI HALIM bersama suaminya yaitu Saksi HARIYUNUS datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk melakukan pelunasan yang dimana posisi kredit Saksi ERNI BINTI HALIM telah berjalan sampai angsuran ke-16 (enam belas) dari total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran. Sehingga menyisakan kredit sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa ketika saksi ERNI BINTI HALIM bertemu dengan Terdakwa di lantai 2 Kantor cabang pembantu (KCP) Bank mandiri bulukumba Tanete kemudian saat itu saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan secara langsung uang pelunasan kredit kepada Terdakwa sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang pelunasan tersebut Terdakwa bersama Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS turun menuju meja teller untuk melakukan transaksi penyetoran. Namun pada saat itu teller menyampaikan bahwa jaringan sedang mengalami gangguan sehingga transaksi belum dapat diproses. Dengan alasan tersebut Terdakwa kemudian mengarahkan Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS untuk menunggu di samping meja teller untuk menghitung uang pelunasan tersebut dan menuliskan 1 (satu) lembar aplikasi setoran (slip penyetoran) yang tidak pernah dilakukan Validasi yang kemudian diserahkan kepada Saksi ERNI BINTI HALIM sambil mengatakan bahwa transaksi sudah selesai kemudian mempersilahkan saksi dan suaminya untuk pulang. Bahwa berdasarkan prosedur resmi yang berlaku di Bank Mandiri, terdapat mekanisame bagi nasabah yang akan melakukan pelunasan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu : - Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri - Konfirmasi jumlah pelunasan berdasarkan Loan Payoff Quotation (LPQ) - Penyetoran uang ke teller - Pemberian surat keterangan lunas dari Mikro Analisis Kredit (MKA) yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kredit Usaha Rakyat - Proses penyerahan agunan atau jaminan Bahwa sebelum meninggalkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete, Saksi ERNI BINTI HALIM sempat menanyakan kepada Terdakwa kapan jaminan berupa BPKB Mobilnya dapat diambil. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa jaminan akan dapat diambil dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan, sehingga saksi ERNI BINTI HALIM bersama suaminya kemudian meninggalkan kantor Bank Mandiri dengan keyakinan bahwa pelunasan telah selesai diproses. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete dan bertemu Pimpinan Unit yaitu Saksi ASWAR selaku Micro Banking Manager untuk menyampaikan komplain serta meminta penjelasan terkait jaminan kredit berupa BPKB Mobil BRV miliknya yang belum diserahkan, padahal ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pegawai untuk melunasi pinjamannya. Selanjutnya Saksi ASWAR melakukan pengecekan dalam system dan mendapati bahwa rekening pinjaman Saksi ERNI BINTI HALIM memang belum 3dilakukan pelunasan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada Terdakwa yang mengakui bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk pelunasan kredit, dan pelaku memberikan tanda terima berupa FPRM aplikasi setoran kepada Saksi ERNI BINTI HALIM namun tanda terima tersebut tidak tercatat validasi bank, karena Terdakwa tidak melakukan pembukuan pelunasan pada system bank. Bahwa setelah menerima uang pelunasan dari Saksi ERNI BINTI HALIM, Terdakwa tetap menguasai uang tersebut hingga jam operasional kantor berakhir, lalu membawa uang tersebut ke rumahnya dan menggunakannya secara bertahap untuk kepentingan pribadi hingga habis. Bahwa Saksi ERNI BINTI HALIM dijanjikan oleh Terdakwa pengembalian jaminan BPKB Mobil BRV, dua minggu setelah pelunasan dilakukan namun janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2025 Saksi ERNI BINTI HALIM kembali datang untuk bertemu dengan Terdakwa dan hasil pertemuan dijanjikan pengembalian pada tanggal 11 Agustus 2025. Setelahnya, pihak Bank Mandiri an. RAHMI selaku Branch Manager menyampaikan kepada Saksi ERNI BINTI HALIM untuk pengembalian jaminannya pada tanggal 12 Agustus 2025. Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pelunasan kredit KUR milik Saksi ERNI BINTI HALIM tanpa izin dari yang berhak untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga saksi ERNI BINTI HALIM mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 488 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------- Subsidair ---------Bahwa Terdakwa AKMAL Alias AKMAL BIN ZAINUDDIN, pada hari Senin tanggal 30 bulan Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WITA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------- Berawal pada saat Terdakwa bekerja pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tanete di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba selaku Sales Generalis Produktif. Adapun tugas Terdakwa selaku Sales Generalis Produktif (SGP) antara lain mencari calon nasabah atau debitur yang yang hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan pencairan. PT Prima Raya Solusindo adalah perusahaan swasta di Indonesia yang bergerak di bidang penyediaan layanan outsourcing (alih daya tenaga kerja) dan solusi terkait pengelolaan sumber daya manusia untuk berbagai industri. Sedangkan Kantor Cabang 4Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tanete merupakan cabang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa perbankan serta Layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete adalah calon nasabah / debitur datang melakukan permohonan yang diterima oleh Sales Generalis. Kemudian Sales Generalis meminta nasabah / debitur untuk melengkapi dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa Kartu Keluarga, Fotocopy KTP suami/isteri, Fotocopy NPWP,Fotocopy kartu keluarga, Fotocopy akta nikah, Keterangan Usaha, Jaminan yang diajukan, dan Nomor Induk Berusaha. Setelah itu Sales Generalis melakukan cek ID BI calon nasabah / debitur pada aplikasi sistem milik pihak bank. Apabila nasabah / debitur dianggap memenuhi syarat maka Sales Generalis akan melaporkan kepada kepala unit kemudian dilakukan survey pada objek lokasi usaha yang diajukan dan jaminan yang akan diajukan. Setelah hasil survey dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pinjaman KUR maka dilakukan proses dokumen oleh sistem pihak bank. Kemudian dilakukan persetujuan/pemutus pinjaman KUR oleh kepala unit dan penandatanganan perjanjian kredit oleh pihak-pihak yang berkaitan. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Saksi ERNI Binti HALIM mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete. Pada saat itu, Terdakwa merupakan pegawai bank dan membantu proses pencairan KUR Saksi ERNI Binti HALIM senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jaminan BPKB Mobil BRV, yang akan diangsur selama 48 (empat puluh delapan) bulan dari bulan Februari 2024 sampai dengan Januari 2028, dengan jumlah angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.394.624 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah). Bahwa dalam proses pengajuan dan pembayaran kredit, Saksi ERNI BINTI HALIM berhubungan melalui Terdakwa sebagaimana sebelumnya pengajuan kredit KUR juga ditangani oleh Terdakwa. Setiap kali melakukan pembayaran angsuran Saksi melakukan transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor 1740006335186 atas nama dirinya sendiri, kemudian mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa untuk diketahui. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi ERNI BINTI HALIM bersama suaminya yaitu Saksi HARIYUNUS datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk melakukan pelunasan yang dimana posisi kredit Saksi ERNI BINTI HALIM telah berjalan sampai angsuran ke-16 (enam belas) dari total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran. Sehingga menyisakan kredit sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa ketika saksi ERNI BINTI HALIM bertemu dengan Terdakwa di lantai 2 Kantor cabang pembantu (KCP) Bank mandiri bulukumba Tanete kemudian saat itu saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan secara langsung uang pelunasan kredit kepada Terdakwa sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang pelunasan tersebut Terdakwa bersama Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS turun menuju meja teller untuk melakukan transaksi penyetoran. Namun pada saat itu teller menyampaikan bahwa jaringan sedang mengalami gangguan sehingga transaksi belum dapat diproses. Dengan alasan tersebut Terdakwa kemudian mengarahkan 5Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS untuk menunggu di samping meja teller untuk menghitung uang pelunasan tersebut dan menuliskan 1 (satu) lembar aplikasi setoran (slip penyetoran) yang tidak pernah dilakukan Validasi yang kemudian diserahkan kepada Saksi ERNI BINTI HALIM sambil mengatakan bahwa transaksi sudah selesai kemudian mempersilahkan saksi dan suaminya untuk pulang. Bahwa berdasarkan prosedur resmi yang berlaku di Bank Mandiri, terdapat mekanisame bagi nasabah yang akan melakukan pelunasan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu : - Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri - Konfirmasi jumlah pelunasan berdasarkan Loan Payoff Quotation (LPQ) - Penyetoran uang ke teller - Pemberian surat keterangan lunas dari Mikro Analisis Kredit (MKA) yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kredit Usaha Rakyat - Proses penyerahan agunan atau jaminan Bahwa sebelum meninggalkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete, Saksi ERNI BINTI HALIM sempat menanyakan kepada Terdakwa kapan jaminan berupa BPKB Mobilnya dapat diambil. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa jaminan akan dapat diambil dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan, sehingga saksi Bersama suaminya kemudian meninggalkan kantor Bank Mandiri dengan keyakinan bahwa pelunasan telah selesai diproses. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete dan bertemu Pimpinan Unit yaitu Saksi ASWAR selaku Micro Banking Manager untuk menyampaikan komplain serta meminta penjelasan terkait jaminan kredit berupa BPKB Mobil BRV miliknya yang belum diserahkan, padahal ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pegawai untuk melunasi pinjamannya. Selanjutnya Saksi ASWAR melakukan pengecekan dalam system dan mendapati bahwa rekening pinjaman Saksi ERNI BINTI HALIM memang belum dilakukan pelunasan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada Terdakwa yang mengakui bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk pelunasan kredit, dan pelaku memberikan tanda terima berupa FPRM aplikasi setoran kepada Saksi ERNI BINTI HALIM namun tanda terima tersebut tidak tercatat validasi bank, karena Terdakwa tidak melakukan pembukuan pelunasan pada system bank. Bahwa setelah menerima uang pelunasan dari Saksi ERNI BINTI HALIM, Terdakwa tetap menguasai uang tersebut hingga jam operasional kantor berakhir, lalu membawa uang tersebut ke rumahnya dan menggunakannya secara bertahap untuk kepentingan pribadi hingga habis. Bahwa Saksi ERNI BINTI HALIM dijanjikan oleh Terdakwa pengembalian jaminan BPKB Mobil BRV, dua minggu setelah pelunasan dilakukan namun janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2025 Saksi kembali datang untuk bertemu dengan Terdakwa dan hasil pertemuan dijanjikan pengembalian pada tanggal 11 Agustus 2025. Setelahnya pihak Bank Mandiri an. RAHMI selaku Branch Manager menyampaikan 6kepada Saksi ERNI BINTI HALIM untuk pengembalian jaminannya pada tanggal 12 Agustus 2025. Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pelunasan kredit KUR milik Saksi ERNI BINTI HALIM tanpa izin dari yang berhak untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga saksi ERNI BINTI HALIM mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 486 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------- Kedua ---------Bahwa Terdakwa AKMAL Alias AKMAL BIN ZAINUDDIN, pada hari Senin tanggal 30 bulan Juni 2025 sekira Pukul 13.00 WITA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------- Bahwa berawal pada tanggal 31 Januari 2024, Saksi ERNI Binti HALIM mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete. Pada saat itu, Terdakwa merupakan pegawai bank dan membantu proses pencairan KUR Saksi ERNI Binti HALIM senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jaminan BPKB Mobil BRV, yang akan diangsur selama 48 (empat puluh delapan) bulan dari bulan Februari 2024 sampai dengan Januari 2028, dengan jumlah angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.394.624 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah). Bahwa dalam proses pengajuan dan pembayaran kredit, Saksi ERNI BINTI HALIM berhubungan melalui Terdakwa sebagaimana sebelumnya pengajuan kredit KUR juga ditangani oleh Terdakwa. Setiap kali melakukan pembayaran angsuran Saksi melakukan transfer dari rekening Bank Mandiri Nomor 1740006335186 atas nama dirinya sendiri, kemudian mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa untuk diketahui. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi ERNI BINTI HALIM bersama suaminya yaitu Saksi HARIYUNUS datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk melakukan pelunasan yang dimana posisi kredit Saksi ERNI BINTI HALIM telah berjalan sampai angsuran ke-16 (enam belas) dari total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran. Sehingga menyisakan kredit sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). 7Bahwa ketika saksi ERNI BINTI HALIM bertemu dengan Terdakwa di lantai 2 Kantor cabang pembantu (KCP) Bank mandiri bulukumba Tanete kemudian, saat itu Terdakwa meminta saksi ERNI BINTI HALIM untuk menyerahkan secara langsung uang pelunasan kredit kepada Terdakwa sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang pelunasan tersebut, Terdakwa bersama Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS turun menuju meja teller untuk melakukan transaksi penyetoran. Namun pada saat itu teller menyampaikan bahwa jaringan sedang mengalami gangguan sehingga transaksi belum dapat diproses. Dengan alasan tersebut Terdakwa kemudian mengarahkan Saksi ERNI BINTI HALIM dan Saksi HARIYUNUS untuk menunggu di samping meja teller untuk menghitung uang pelunasan tersebut dan menuliskan 1 (satu) lembar aplikasi setoran (slip penyetoran) tanpa validasi seolah-olah Terdakwa hendak menyetorkan uang tersebut guna pelunasan kredit saksi ERNI BINTI HALIM, melainkan Terdakwa tidak pernah melakukan penyetoran yang dimaksud, hingga akhirnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi ERNI BINTI HALIM bahwa transaksi sudah selesai kemudian mempersilahkan saksi ERNI BINTI HALIM dan suaminya untuk pulang. Bahwa berdasarkan prosedur resmi yang berlaku di Bank Mandiri, terdapat mekanisame bagi nasabah yang akan melakukan pelunasan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu : - Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri - Konfirmasi jumlah pelunasan berdasarkan Loan Payoff Quotation (LPQ) - Penyetoran uang ke teller - Pemberian surat keterangan lunas dari Mikro Analisis Kredit (MKA) yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kredit Usaha Rakyat - Proses penyerahan agunan atau jaminan Bahwa sebelum meninggalkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete, Saksi ERNI BINTI HALIM sempat menanyakan kepada Terdakwa kapan jaminan berupa BPKB Mobilnya dapat diambil. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa jaminan akan dapat diambil dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan, sehingga saksi Bersama suaminya kemudian meninggalkan kantor Bank Mandiri dengan keyakinan bahwa pelunasan telah selesai diproses. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete dan bertemu Pimpinan Unit yaitu Saksi ASWAR selaku Micro Banking Manager untuk menyampaikan komplain serta meminta penjelasan terkait jaminan kredit berupa BPKB Mobil BRV miliknya yang belum diserahkan, padahal ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pegawai untuk melunasi pinjamannya. Selanjutnya Saksi ASWAR melakukan pengecekan dalam system dan mendapati bahwa rekening pinjaman Saksi ERNI BINTI HALIM memang belum dilakukan pelunasan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada Terdakwa yang mengakui bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi ERNI BINTI HALIM menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Bulukumba Tanete untuk pelunasan kredit, dan pelaku memberikan tanda terima berupa FPRM aplikasi setoran kepada Saksi ERNI BINTI HALIM namun tanda terima tersebut tidak tercatat validasi bank, karena Terdakwa tidak melakukan 89 pembukuan pelunasan pada system bank. Bahwa setelah menerima uang pelunasan dari Saksi ERNI BINTI HALIM, Terdakwa tetap menguasai uang tersebut hingga jam operasional kantor berakhir, lalu membawa uang tersebut ke rumahnya dan menggunakannya secara bertahap untuk kepentingan pribadi hingga habis. Bahwa Saksi ERNI BINTI HALIM dijanjikan oleh Terdakwa pengembalian jaminan BPKB Mobil BRV, dua minggu setelah pelunasan dilakukan namun janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2025 Saksi kembali datang untuk bertemu dengan Terdakwa dan hasil pertemuan dijanjikan pengembalian pada tanggal 11 Agustus 2025. Setelahnya pihak Bank Mandiri an. RAHMI selaku Branch Manager menyampaikan kepada Saksi ERNI BINTI HALIM untuk pengembalian jaminannya pada tanggal 12 Agustus 2025. Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pelunasan kredit KUR milik Saksi ERNI BINTI HALIM tanpa izin dari yang berhak untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga saksi ERNI BINTI HALIM mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.73.300.000 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 492 K.U.H.Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
