| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon tertulis Nama Pemohon “MUH ROSMA, Tempat Tanggal Lahir Di Bantaeng, 29 April 1992 dengan NIK: 7303086904920001” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “HASNA, Tempat Tanggal Lahir Bantaeng, 29 April 1999 dengan NIK: 7302086904990001” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga Pemohon atas Nama Kepala Keluarga BAKRI Nomor: 7302082801120001 dan Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Kelurahan Borong Rappoa yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah danmencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|