Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Genggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera janji(Wanprestasi)terhadap Perjanjian.
- Menyatakan Tergugat Mempunyai Hutang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.1,500,000(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.1,500,000(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang timbul atas perkara ini sebesar Rp.164.470.000-(Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). dan kerugian Immateril sebesar Rp.200.000.000,-(Dua Ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk tidak menghuni objek sengketa yang terletak di terletak di Jl. Perumahan BTN II Bulukumba Blok.12 No.3,Kecamatan Ujungbulu, Kelurahan Tanah Kongkong, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dan diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus rupiah) untuk setiap keterlambatannya Sejak dikeluarkannya Putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum Tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek Perjanjian
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba untuk menjalankan Penetapan dalam Permohonan Penetapan Sita Jaminan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding,kasasi,maupun verzet.
|