| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2026/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Minggu, 21 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Hans Ichsan | | 2 | Arsiana Cahyadi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KARNAWAN, S.H., | Hans Ichsan | | 2 | KARNAWAN, S.H., | Arsiana Cahyadi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Herman Syamsuddin | | 2 | Fenni |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Syafruddin Nawawi, S.H., | | 2 | Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bulukumba |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I & Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat II adalah ahli waris yang sah dari almarhum Syamsuddin Dg Manappa dan almarhumah Mirawati Go.
- Menyatakan Keseluruhan Akta Jual Beli atas 8 (delapan) SHM tersebut diatas yang dibuat oleh Turut Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan peralihan hak dan balik nama sertifikat atas nama Tergugat II tidak sah;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan pencatatan hak atas nama Tergugat II;
- Menyatakan objek sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan yang haknya masih dipersengketakan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |