Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Blk 1.Hans Ichsan
2.Arsiana Cahyadi
2.Herman Syamsuddin
3.Fenni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Minggu, 21 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hans Ichsan
2Arsiana Cahyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARNAWAN, S.H.,Hans Ichsan
2KARNAWAN, S.H.,Arsiana Cahyadi
Tergugat
NoNama
1Herman Syamsuddin
2Fenni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Syafruddin Nawawi, S.H.,
2Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bulukumba
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I & Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat II adalah ahli waris yang sah dari almarhum Syamsuddin Dg Manappa dan almarhumah Mirawati Go.
  3. Menyatakan Keseluruhan Akta Jual Beli atas 8 (delapan) SHM tersebut diatas yang dibuat oleh Turut Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan peralihan hak dan balik nama sertifikat atas nama Tergugat II tidak sah;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan pencatatan hak atas nama Tergugat II;
  6. Menyatakan objek sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan yang haknya masih dipersengketakan.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah).
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan;
  12. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak