Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa nama tempat/tanggal lahir Pemohon yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah tertulis Kuderiah Dampang 05 Maret 1974 sedangkan di Paspor tertulis Dillah Bohari Bontomatenne 05 Maret 1976 adalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan tanggal lahir kuderiah Dampang 05 Maret 1974.
- Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik pemohon yang mencamtumkan tanggal lahir yang tersebut diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi dengan tanggal lahir pemohon tersebut;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|