1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan
dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55
Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resort
Bulukumba Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kajang Cq. Unit Kriminal Umum Kepolisian
Sektor Kajang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya
penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh
Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah
penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri
Bulukumba Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini dengan
tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Bulukumba berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
|