Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro | 2 | ACO BAHAR, S.H., M.H. | H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro | 3 | MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H. | H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Saharuddin bin Menre |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di Na’na Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba seluas ± 7.672m2 dengan batas-batas sebagai berikut ;----------------------
- Sebelah Utara dengan Tanah Perumahan Andi Manna ,Juma, Tani,H.Nasrun ;
- Sebelah Timur dengan Tanah kebun Tani ;
- Sebelah Selatan dengan Tanah kebun Indah Hadding;
- Sebelah Barat dengan Tanah kebun Sanneng ;
Adalah milik Penggugat H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menguasai Obyek sengketa secara melawan hukum adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Tergugat yang diketahui lurah Borong Rappoa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara keseluruhan terhitung Agustus 2019 s/d 2025 sebesar Rp. Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) akibat penguasaan kebun Cengkeh( Obyek Sengketa) ;---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong ;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;-
- MenghukumTergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |