| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga Dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon terhadap Perkataan “Nama Anak Pemohon MUHAMMAD ASRAR, Tempat Tanggal Lahir Mannaungi, 3 Oktober 2010” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Anak Pemohon MUHAMMAD ASRAR, Tempat Tanggal Lahir Mannaungi, 3 Oktober 2009” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar Anak Pemohon Nomor:DN-19/D-SD/K13/23/0018843,Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK),Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Anak Pemohon yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|